Asal Ibadah haram. Itu benar adanya. Dan Qaidah tersebut ada di kitab Iilaamul-muwaqqi'in karangan Ibnul-qoyyim Aljawzy. Salah satu ulama besar yang menjadi panutan kaum salafi wahabi.
Tapi permasalahannya adalah kita juga mesti baca kelanjutan penjelasannya, Ibadah seperti apa yg di maksud dalam Qa'idah tersebut. Ialah ibadah maghdlah (murni), seperti shalat, zakat puasa ibadah haji dll. Itu jelas kita semua telah sepakati haram untuk menambah apalagi mengurangi.
Masalahnya bentuk ibadah (mendekatkan diri) itu kan tidak melulu maghdlah. Kita mengenal ada ibadah maghdhloh dan ada ibadah ghoiru maghdhloh.
Mereka biasanya mengaburkan permasalahan dengan asumsi mereka bahwa jika bid'ah hasanah itu ada maka dikhawatirkan orang-orang akan menambah rokaat sholat shubuh. Suatu kekhawatiran yang sebenarnya sangat baik niatannya tapi cenderung membabi buta dalam aplikasinya.
Sejak kapan para pecinta bid'ah hasanah yang senantiasa bersenandung sholawat dalam acara maulidan dan berdzikir dalam tahlilan menambah sholat shubuhnya menjadi lebih dari dua rokaat???
Apakah orang yang menganggap sesat tahlilan dan maulidan telah memposisikan ibadah-ibadah yang terdapat didalamnya sebagai ibadah maghdloh yang setara kedudukannya dengan sholat fardhu, zakat dan puasa???
jika jawabannya iya, maka silahkan saja tahlilan dan maulidan itu sesat bagi mereka, tapi tidak bagi orang-orang yang mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang ada didalamnya adalah ibadah ghoiru maghdloh. Jangan memaksakan kehendak lantaran ketidak tahuan dunkz.
Penjelasan inilah yang senantiasa disembunyikan oleh kaum wahabi (atau dengan berhusnudzon mungkin mereka tidak tahu karena biasanya mereka hanya mengandalkan data jadi di dunia maya tanpa melihat tekstual kitab aslinya), lihatlah bagaimana mereka berani memotong penjelasan ulama untuk diarahkan ke arah penafsirannya untuk mengelabui publik di dunia maya, sangat jarang (bahkan saya belum pernah mendapati) mereka mendetailkan penjelasan akan kaidah ini jika sedang beradu hujjah. Terutama ketika menyerang amalan2 baik kelompok muslim lainnya diluar golongan mereka yang notabene meyakini keberadaan bid'ah hasanah, semisal tahlilan dan maulidan.
Seharusnya jika mereka ingin fair mensosialisasikan budaya "ilmu sebelum beramal" maka mereka harus jujur terhadap penjelasan mendetail terhadap kaidah ini sebelum mereka membid'ahkan suatu amalan yang mereka belum fahami dalilnya.
Sehingga sebenarnya mudah saja mematahkan hujjah kaum salafi wahabi jika mempermasalahkan amalan baik yang kita lakukan hanya semata-mata karena tidak dicontohkan Baginda Rasulullah saw, mereka akan pusing tujuh keliling lapangan golf jika kita bertanya balik kepada mereka apa dalil pelarangannya. Karena selain kaidah "asal ibadah adalah haram", dalam kaidah fiqh lainnya kita mengenal kaidah الترك لا يدل علي التحريم alias "segala sesuatu yang tidak dilakukan sama sekali tidak menunjukkan keharaman". Justru mengapa kaidah ini mereka tidak sosialisasikan???, entahlah daku bingung memikirkannya.
Padahal jika kita ingin berfastabiqul khoiroot (berlomba-lomba dalam kebaikan) seharusnya kita tidak sempit berfikir dengan membid'ahkan/menyesatkan suatu amalan hanya karena tidak dicontohkan nabi/ shahabat. Walhal Baginda dan para shahabat tidak pernah mencontohkan suatu pesantren/ madrasah ataupun pengajian mingguan. Lantas apakah kita yang mengaji di madrasah/pesantren dan kita yang biasanya mengaji seminggu sekali disaat libur bekerja telah berbuat kesesatan hanya karena nabi dan shahabat tidak pernah mengkhususkan kajian ta'limnya dihari-hari khusus semisal hari minggu????
Afalaa ta'qiluun???
wallahu a'lam bis showaab...