PERTANYAAN
Mbah Pardan Milanistie
Assalamu 'alaikum..Mau tanya nihh Bos..Bolehkah seorang Suami mendatangi (jima') istrinya yang mana istrinya sudah dalam keadaan hamil besar...Makasih..Wassalamu 'alaikum..
JAWABAN
Sunde Pati
wa alaikum salam
BOLEH
مغني المحتاج (3/ 139)ويسن أن لا يترك الجماع عند قدومه من سفره ولا يحرم وطء الحامل والمرضع
Disunnahkan agar tidak meninggalkan senggama disaat pulang dari bepergian dan tidak haram bersenggama disaat istri hamil dan menyusui
Ibnu Hasyim Alwi
menurut kalangan mayoritas Ulama' fiqih menyatakan halal dan bolehnya menyetubuhi istri di saat sedang hamil,:berdasarkan hadist ;"Sesungguhnya datang seorang lelaki pada Rosulullah SAW dan berkata :”Aku menjalani ‘azl (senggama terputus) pada istriku, Kenapa kau menjalaninya ??
Tanya Rosulullah ,“Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu Kemudian Rosulullah bersabda ; "Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya”. (HR Muslim)
وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى حِل وَطْءِ الْحَامِلِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال : إِنِّي أَعْزِل عَنِ امْرَأَتِي،
فَقَال لَهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لِمَ تَفْعَل ذَلِكَ ؟ فَقَال الرَّجُل : أُشْفِقُ عَلَىوَلَدِهَا، فَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلاَ ، مَا ضَارَّ ذَلِكَ فَارِسَ وَلاَ الرُّومَ(رواه مسلم
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/621135231244552/