Muhammadiyah sebaiknya tetaplah sebagai organisasi kemasyarakatan
Dalam suatu kesempatan, kami sampai ke sebuah blog yang adminnya mengaku sebagai orang yang sangat mengetahui tentang ormas Muhammadiyah yakni pada http://kudapanule.wordpress.com/
Mengapa kami mengatakan penulisnya sebatas mengaku karena sejauh ini kami tidak menemukan informasi siapa sosok sebenarnya dari admin blog tersebut dan kaitannya dengan ormas Muhammadiyah.
Banyak kita temukan akun-akun yang tidak jelas di dunia maya seperti pada jejaring sosial seperti Facebook ataupun di forum-forum diskusi Islam di dunia maya yang mengaku-aku sebagai Wahabi, Salafi, Syiah, Muhammadiyah, mantan NU dan lain lain namun kita tidak mengetahui sosok mereka sebenarnya dan dari tulisan-tulisan yang mereka sampaikan tampak sebatas memecah belah umat Islam atau menyibukkan umat Islam menghabiskan waktu untuk membahas apa yang mereka kemukakan seputar syariat Islam.
Padahal umat Islam tinggal mengikuti apa yang telah dikerjakan atau dihasilkan oleh Imam Mazhab yang empat. Tidak perlu membuang-buang waktu atau menyibukkan diri mengulang kembali apa yang telah dikerjakan dan dihasikan oleh Imam Mazhab yang empat. Terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki kompetensi sebagai ahli istidlal akan sesat dan menyesatkan.
Blog tersebut ternyata “membicarakan” tulisan-tulisan kami terkait dengan ormas Muhammadiyah seperti http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/18/penyebab-konflik/
Pendapat admin blog tersebut dituangkan dalam sebuah tulisan berjudul “Pelecehan Sejarah Dan Tarjih Muhammadiyah Oleh Warga NU (Zon Jonggol), Aswaja Sarkub” linknya pada http://kudapanule.wordpress.com/2013/07/01/pelecehan-sejarah-dan-tarjih-muhammadiyah-oleh-warga-nu-zon-jonggol-aswaja-sarkub/ dan arsipnya kami simpan pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/10/tanggapan-orang-yang-mengaku-banyak-mengetahui-muhammadiyah.pdf agar sewaktu-waktu mereka hapus tulisan tersebut, kami masih memiliki sumber atau dasar dalam pembuatan tulisan kali ini.
Dari judul tulisannya saja dapat diketahui bahwa penulis tersebut tidak cermat dalam mengolah data sebagai bahan untuk membuat tulisan karena kami bukanlah warga NU sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/03/05/siapa-kami/
Waktu kecil memang kami tinggal di lingkungan warga NU namun almarhum Ayah kami lebih condong ke Muhammadiyah yang dalam berdalil selalu berkeinginan untuk mencari yang lebih kuat atau tarjih sebagaimana kebiasaan kaum Muhammadiyah belakangan ini.
Namun Ayah kami sangat menghormati kaum NU bahkan madrasah yang kami ikuti sepulang SD Negeri, ustadz-ustadznya dari kalangan NU. Ayah kami tidak mempermasalahkan pendidikan kami ditangani ustadz-ustadz dari kalangan NU, prinsipnya semua adalah berupaya mengikuti jalan yang lurus, yakni jalan orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah ta’ala. Jalannya Rasulullah, para Nabi, para Shiddiqin, para Syuhada dan orang-orang sholeh.
Firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS An Nisaa [4]: 69 )
Pada saat ini kami hanyalah “warga” dari sebuah majelis taklim kecil yang berlokasi persis di belakang SPN Lido, desa Srogol, kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dan bertetanga dengan pondok pesantren terpadu Al Kahfi. Dari rumah kami di Jonggol, perjalanan ke majelis taklim ditempuh dalam waktu sekitar 3 jam sehingga pada umumnya kami mengingap, jika bertalaqqi (mengaji) di sana.
Walaupun kami bukan warga NU namun kami sangat mendukung para pendekar SARKUB (Sarjana Kuburan) yang istiqomah dengan tujuan didirikannya ormas NU yakni cara mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan cara mengikuti ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat dan khususnya di negara kita adalah mengikuti Imam Syafi’i sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/08/pendirian-ormas-nu/
Bahkan kami diundang oleh para pendekar SARKUB untuk menghadiri pertemuan koordinasi untuk meluruskan kesalahpahaman-kesalahpahaman para pengikut ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab alias pengikut ajaran Wahabi. Salah satu pertemuan mereka kami hadiri pada tanggal 8 September 2013 di Sindangbarang, Bogor walaupun dihadiri dalam waktu sesaat karena ada pertemuan keluarga mertua di Kelor, Bogor. Selain dengan pertemuan langsung, koordinasi dapat dilakukan melalui dunia maya atau melalui sarana telekomunikasi.
Berikut sedkit kutipan pendapat penulis blog tersebut terhadap tulisan kami
***** awal kutipan ******
Zon Jonggol mau menyamakan antara Muhammadiyah dan NU sebagai satu kekuatan, padahal sudah dari awal dinyatakan oleh Kyai Hj Ahmad dahlan, kalau Muhammadiyah berlandaskan Quran dan Sunah. Tidak menganut pendapat mazhab manapun tetapi menghargai mazhab. Karena Muhammadiyah memandang, sumbernya para imam itulah yang wajib diikuti, bukan mengikuti hasil olah pikiran imam selama tidak terdukung oleh keduanya , Quran dan Sunah.
Bila tidak ada Qunut dalam generasi sesudah Kyai Haji Ahmad dahlan, itupun karena tidak lepas dari tuntutan Kyai haji ahmad dahlan untuk tidkterbelenggu dengan masanya, tetapi harus ada perkembangan yang lebih baik di Muhammadiyah. Karena para ulama di Muhammadiyah tidak menempatkan paradigma fiqih dan rana fiqih, tetapi pada paradigma Quran dan Sunah berdasarkan ketelitian hadist hadisrnya. Tidak menjadikan hujjah seseorang yang mengamalkan ibadah, sekalipun tokoh, selama terbukti yang digunakan itu adalah hadist shahi, ini sejalan dengan pikiran imam imam Mazhab yang tidak menykai pengikutnya melakukan bid’ah bid’ah sesudahnya dengan menyandarkan diri kepadanya.
Zon Jonggol juga menggambarkan, seolah Muhammadiyah harus sentralistik seperti KH, Ahmad Dahlan, yang dulu berqunut dn misalnya taraweh 23, sehingga disinilah letaknya kekeliruan besar Zon Jonggol, karena Kyai patokannya, bukan Quran dan Sunah. Sedangkan hadist yang dikutip Muhammadiyah itu sebagai ralat terhadap kesalahan KH Ahmad Dahlan masa lalu, bukan kudeta. Karena pakar pakar ilmu hadist di Muhammadiyah itu tidak sedikit, bukan pakar kitab fiqih model NU tentunya yang hanya mengarahkan NU sesuai penuh dan sentralistik KH Hasyim Asy’ary, Muhammadiyah tidak pernah memasung umatnya, bahkan bisa membantah Tarjih Muhammadiyah bila terbukti Tarjih Muhammadiyah lemah argumentasina. Jadi salah alamat bila Zon Jonggol menempatkan Muhammadiyah harus sama dengan NU, itu konyol namanya
**** akhir kutipan *****
Kami garis bawahi pendapat mereka bahwa "Kyai bukan patokan namun "Al Qur'an dan As Sunnah" yang mereka baca alias pendapat mereka yang menjadi patokkannya. Bahkan mereka berpendapat KH Ahmad Dahlan berqunut dan taraweh dan witir 23 rakaat adalah sebuah kesalahan masa lalu yang telah dikoreksi oleh warga Muhammadiyah pada masa kini, berdasarkan "melihat langsung" kepada Al Qur'an dan As Sunnah..
Kami tergerak membuat tulisan-tulisan berangkat dari sebuah pertanyaan yang timbul yakni mengapa kawan-kawan kami sepulang menuntut ilmu agama dari Madinah maupun Darul Hadits, Dammaj Yaman mengalami “perubahan drastis”. Contohnya ada yang menganggap kaum muslim menyelenggarakan Maulid Nabi, sedekah tahlil (tahlilan) atau orang tua mereka mengamalkan sholawat Nariyah akan masuk neraka karena mereka berpendapat semua itu adalah bid’ah dholalah dan semua kesesatan tentulah akan masuk neraka.
Dari alasan tersebutlah, sejak tahun 2009, kami melakukan pengamatan terhadap tulisan-tulisan mereka yang dipublikasikan melalui dunia maya atau buku-buku yang mereka terbitkan. Kemudian kami melakukan penelusuran sejarah pemikiran Islam untuk mencari tahu sumber yang mengakibatkan mereka berubah.
Kesimpulan sementara kami, mereka adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi
Sebuah episode sejarah keemasan Turki saat dipimpin oleh Khalifah Sultan Abdul Hamid II di awal abad ke-20.
Saat itu Theodore Hertzl, pemimpin Gerakan Zionis Internasional, mendatangi Abdul Hamid untuk meminta agar Turki Utsmani mau membagi sebagian tanah Palestina untuk dijadikan negara Israel. Permintaan Hertzl ini disertai dengan bujuk rayu dan janji, jika keinginannya dituruti maka Turki dan juga Sultan Abdul Hamid II akan diberi hadiah sangat besar oleh gerakan Zionis Internasional.
Namun dengan sikap tegas Abdul Hamid mengusir Hertzl seraya berkata, “Turki tidak akan pernah sekali pun menyerahkan Tanah Palestina kepada kamu hai orang-orang Yahudi. Tanah Palestina bukanlah milik Turki, melainkan milik seluruh umat Islam dunia. Jangan bermimpi bisa menginjak Tanah Palestina selama saya masih hidup!”
Sebab itu, Hertzl dan para tokoh Zionis lainnya merancang suatu konspirasi untuk menghancurkan kekhalifahan Islam Turki Utsmani sehingga kekhalifahan ini benar-benar ambruk pada tahun 1924 dan Turki pun diubah menjadi negeri Sekuler.
Secara perlahan namun pasti, lembaga-lembaga kajian Islam yang didirikan para orientalis Barat (kaum Zionis Yahudi) yang meracuni pemikiran umat Islam adalah merupakan ghazwul fikri (perang pemahaman) dan cara yang efektif untuk meruntuhkan kekhalifahan Islam Turki dari dalam.
Lembaga-lembaga kajian Islam yang mereka didirikan mengajak umat Islam “melihat langsung” sumber ijtihad dan istinbat Imam Mazhab yang empat yakni Al Qur’an dan Hadits namun cara mereka melihat tidak sebagai ahli istidlal sebagaimana Imam Mazhab yang empat sehingga mereka sesat dan menyesatkan yang berujung timbulnya perselisihan di dalam umat Islam dan meruntuhkan Ukhuwah Islamiyah.
Ada dua jalur mereka mengajak umat Islam “melihat langsung” Al Qur’an dan As Sunnah yakni
1. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan semangat kebebasan yang mereka katakan pola pemahaman mengikuti perkembangan zaman atau pembaharuan Islam sebagaimana kaum liberalisime, sekularisme dan plularisme.
2. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri meneladani ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/18/orang-yang-bermasalah/
Dari buku berjudul “Api Sejarah”, karya Ahmad Mansur Suryanegara yang diterbitkan Salamadani Pustaka Semesta, cetakan I Juli 2009 halaman 167 dapat kita ketahui bahwa gerakan Zionisme dalam gerakan politiknya ada dua langkah kerjasama yakni
***** awal kutipan *****
1. Di Turki, dengan mendukung Kemal Pasha (Yahudi) menumbangkan kesultanan Turki, 1924 M untuk membebaskan Palestina dari kesultanan Turki
2. Di Arabia, bekerjasama dengan Raja Ibnu Saud , sekte Wahhabi.
Kerajaan Protestan Anglikan, Inggris berhasil menumbangkan kerajaan Arabia dari kekuasaan Raja Husein ataupun putra Raja Ali, Ahlus sunnah wal Jama’ah yang mengklaim batas wilayah Arabia meliputi Palestina dan Syiria bekas wilayah kekuasaan kesultanan Turki. Klaim atas kedua wilayah tersebut menjadikan Raja Husein dan putranya Raja Ali, dimakzulkan. Kemudian, kedua raja tersebut minta suaka di Cyprus dan Irak.
Kelanjutan dari kerjasama tersebut, Kerajaan Protestan Anglikan Inggris mengakui Abdul Aziz bin Saudi (sekte Wahabi) sebagai raja Kerajaan Saudi Arabia yang tidak mengklaim wilayah Palestina dan Syria sebagai wilayah Saudi Arabia.
Keberhasilan kedua kerjasama ini, memungkinkan berdirinya negara Israel, sesudah perang dunia II, 1939-1945M, tepatnya 15 Mei 1948
Kaum Wahabi adalah kaum yang mengikuti pemahaman ulama Muhammad bin Abdul Wahhab berasal dari Kabilah Banu Tamim dari Najdi, lahir 1115 H., wafat tahun 1206 H.
***** akhir kutipan *****
Penguasa kerajaan dinasti Saudi tidak mengklaim wilayah Palestina adalah bahasa halus dari penyerahan Palestina kepada kaum yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla demi kepentingan politik atau kekuasaan.
Jenderal Allenby mengirim seorang perwira Yahudi Inggris bernama Edward Terrence Lawrence ke Hijaz untuk menemui para pemimpin di sana. Lawrence ini diterima dengan sangat baik dan seluruh hasutannya di makan mentah-mentah oleh tokoh-tokoh Hijaz.
Edward Terrence Lawrence yang dikenal oleh ulama jazirah Arab sebagai Laurens Of Arabian menyelidiki dimana letak kekuatan umat Islam dan berkesimpulan bahwa kekuatan umat Islam terletak kepada ketaatan dengan mazhab (bermazhab) dan istiqomah mengikuti tharikat-tharikat tasawuf. Laurens mengupah ulama-ulama yang anti tharikat dan anti mazhab untuk menulis buku buku yang menyerang tharikat dan mazhab. Buku tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan dibiayai oleh mereka.
Contoh hasutan yang terkenal adalah penyalahgunaan perkataan Imam Syafi’i ra yang dikutip dari Manaqib Al Imam As Syafi’i yang ditulis oleh Imam Al Baihaqi yakni ungkapan “Jika seorang belajar tasawuf di pagi hari, sebelum datang waktu dhuhur engkau akan dapati dia menjadi orang dungu.”. Penjelasan terhadapat perkataan Imam Syafi’i tersebut telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/29/bertambah-ilmu-namun/
Begitupula adanya upaya pemalsuan kitab diwan al-Imam asy-Syafi’i sebagaimana yang telah dijelaskan contohnya pada http://www.sarkub.com/2011/pemalsuan-kitab-diwan-imam-asy-syafii/ di mana mereka menghilangkan beberapa bait syair Imam Syafi’I yang sangat vital terkait tasawuf.
Protokol Zionis yang ketujuhbelas
…Kita telah lama menjaga dengan hati-hati upaya mendiskreditkan para ulama non-Yahudi (Imam Mazhab yang empat dan para ulama yang mengikuti mereka) dalam rangka menghancurkan misi mereka, yang pada saat ini dapat secara serius menghalangi misi kita. Pengaruh mereka atas masyarakat mereka berkurang dari hari ke hari. Kebebasan hati nurani yang bebas dari paham agama telah dikumandangkan dimana-mana. Tinggal masalah waktu maka agama-agama itu akan bertumbangan…..
Salah satu upaya mengdiskreditkan Imam Mazhab yang empat adalah menyalahgunakan perkataan atau pendapat Imam Mazhab yang empat yang jsutru untuk meninggalkan apa yang telah dikerjakan dan dihasilkan oleh Imam Mazhab yang empat.
Orang-orang yang meninggalkan Imam Mazhab yang empat memang sering mengungkapan pendapat seperti “kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama. Al-Imam Al-Syafi’i sendiri berkata, “Idza shahha al-hadits fahuwa mazhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)”.
Banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan Beliau. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang menurut pemahaman mereka bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah mazhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah mazhab Syafi’i.
Imam Al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan berkata, “(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
Al-Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii, sangat terkenal.” ["Majmu' Syarh Al-Muhadzab" 1/105]
Kajian qoul Imam Syafi’i yang lebih lengkap, silahkan membaca tulisan, contohnya pada http://generasisalaf.wordpress.com/2013/06/15/memahami-qoul-imam-syafii-hadis-sahih-adalah-mazhabku-bag-2/
Perlu kita ingat bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah
Asy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu“
Penjelasan tentang derajat mujtahid mutlak dan tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i, silahkan baca tulisan pada http://almanar.wordpress.com/2010/09/21/tingkatan-mufti-madzhab-as-syafi’i/
Slogan lain untuk mengajak umat Islam "melihat langsung" Al Qur’an dan As Sunnah dan kurang memperhatikan kompetensi dan bahkan meninggalkan pendapat Imam Mazhab yang empat adalah “Dahulukanlah dalil bukan pendapat orang , begitulah mereka sampaikan dalam acara khazanah yang ditayangkan oleh Trans 7 yang dapat kita saksikan pada http://www.youtube.com/watch?v=RtovJoVhIeM
“Sejumlah ulama Wahabi juga melontarkan pendapat membahayakan. Seperti Syekh Al-Qanuji dalam kitabnya Ad-Dinul Khalish, jilid pertama halaman 140, “Taklid terhadap mazhab termasuk syirik.” sebagaimana informasi yang disampaikan pada http://www.merdeka.com/khas/wahabi-benci-nabi-aliansi-wahabi-dan-sauwadi-1.html
Begitupula Dalam dialog antara Syaikh al Buthi bersama Al Albani sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/06/bidah-yang-gawat/
Al Albani menyampaikan bahwa,
“Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taqlid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taqlid dan ijtihad.”
Berikut kutipan dialognya
****** awal kutipan ******
Ulama Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”
Menghadapi pertanyaan tersebut, ulama al-Albani terdiam.
***** akhir kutipan *****
Jadi bagi Al Albani , kaum muslim dilarang menjadi muqallid (orang yang taqlid) dan bagi yang tidak berkompetensi sebagai mujtahid seharusnyalah menjadi muttabi’ (orang yang mengikuti) yakni membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an dan As Sunnah.
Kalau begitu bagaimana nasib kaum muslim yang tidak mempunyai kemampuan untuk membeli kitab-kitab hadits ataupun tidak mempunyai waktu dan kompetensi untuk membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an dan As Sunnah ? Apakah mereka akan masuk neraka karena mengerjakan perkara terlarang yakni menjadi muqallid (orang yang taqlid) ?
KH. Muhammad Nuh Addawami menyampaikan,
***** awal kutipan *****
Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).
Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.
Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.
***** akhir kutipan *****
Jadi muttabi bukanlah sebagaimana yang dikatakan oleh Al Albani sebagai “derajat tengah, antara taqlid dan ijtihad” namun muttabi adalah orang yang mengikuti pendapat orang lain karena dia ahli istidlal.
Sedangkan orang yang menerima atau mengikuti pendapat orang lain walaupun mengetahui dalilnya namun bukan ahli istidal adalah sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan menerima atau mengikuti pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Kompetensi sebagai ahli istidlal adalah sebagaimana yang disampaikan KH. Muhammad Nuh Addawami yakni
*****awal kutipan *****
a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.
***** akhir kutipan *****
Oleh karenanya setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat.
Perkataan Al Albani yang terkenal adalah “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”
Secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat Imam Mazhab yang empat dengan barometer al-Qur’an dan As Sunnah, jelas ia lebih berkompetensi atau lebih pandai dari Imam Mazhab yang empat.
Imam Ahmad bin Hanbal yang memiliki kompetensi dalam berijtihad dan beristinbat atau berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, tentu beliau lebih berhak “menghakimi” Imam Mazhab sebelum beliau. Namun kenyataannya beliau tetap secara independen berijtihad dan beristinbat atas sumber atau bahan yang dimilikinya dengan ilmu yang dikuasainya.
Perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat semata-mata dikarenakan terbentuk setelah adanya furu’ (cabang), sementara furu’ tersebut ada disebabkan adanya sifat zanni dalam nash. Oleh sebab itu, pada sisi zanni inilah kebenaran bisa menjadi banyak (relatif), mutaghayirat disebabkan pengaruh bias dalil yang ada. Boleh jadi nash yang digunakan sama, namun cara pengambilan kesimpulannya berbeda.
Jadi perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat tidak dapat dikatakan pendapat yang satu lebih kuat (arjah atau tarjih) dari pendapat yang lainnya atau bahkan yang lebih ekstrim mereka yang mengatakan pendapat yang satu yang benar dan yang lain salah.
Perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat yang dimaksud dengan “perbedaan adalah rahmat”. Sedangkan perbedaan pendapat di antara bukan ahli istidlal adalah kesalahpahaman semata yang dapat menyesatkan orang banyak.
Sementara ada segelintir umat Islam menggabungkan pendapat Imam Mazhab yang empat atau talfiq.
Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً ) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain artinya mereka mengikuti seluruh pendapat Imam Mazhab yang empat.
Kita tidak dapat talfiq dalam arti menghakimi pendapat Imam Mazhab yang empat karena selain kita tidak berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak dan kita pun tidak memiliki sumber-sumber untuk melakukan ijtihad dan istinbat sebagaimana yang dimiliki oleh Imam Mazhab yang empat.
Talfiq dalam arti digunakan dikarenakan situasi dan kondisi tidaklah mengapa. Seperti ikutilah apapun mazhab imam sholat karena diriwayatkan oleh Umamah al Bahiliy dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Ikatan-ikatan Islam akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh lepasnya ikatan berikutnya. Ikatan islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan (kekhalifahan) dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad)
Begitupula perubahan pada ormas Muhammadiyah telah menyalahi pendirinya sendiri dimana mereka tampaknya merasa mampu “menghakimi” Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang disampaikan oleh mereka pada http://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/09/majlis-tarjih-muhammadiyah/
***** awal kutipan *****
Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks , dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kemudian mengalami perluasan menjadi : usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qoul ulama mengenainya “. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul Fiqh lebih dikenal dengan nama “ Ijtihad “.
***** akhir kutipan *****
Ormas Muhammadiyah didirikan bukanlah untuk melahirkan pemahaman baru terhadap Al Qur’an dan As Sunnah namun sebagaimana yang disampaikan oleh Prof.Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA , contohnya pada http://www.sangpencerah.com/2013/08/profdr-yunahar-ilyas-lc-ma-ini.html bahwa fiqh bukan menjadi concern utama Muhammadiyah awal, mereka lebih sibuk pada feeding (panti asuhan), healing (rumah sakit), dan schooling (sekolah).
Beliau menegaskan dengan slogan “Muhammadiyah bukan Dahlaniyah” artinya Muhammadiyah hanyalah sebuah organisasi kemasyarakatan atau jama’ah minal muslimin bukan sebuah sekte atau firqoh yang mengikuti pemahaman KH Ahmad Dahlan karena KH Ahmad Dahlan sebagaimana mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham ) pada masa sekarang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Prof.Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA dalam tulisan tersebut mengatakan bahwa Kyai Haji Ahmad Dahlan pada masa hidupnya mengikuti fiqh mahzab Syafi’i, termasuk mengamalkan qunut dalam shalat subuh dan shalat tarawih 23 rakaat.
Namun, setelah berdiriya Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan Kyai Haji Mas Mansyur, terjadilah revisi –revisi setelah melakukan kajian mendalam, termasuk keluarnya Putusan Tarjih yang menuntunkan tidak dipraktikkannya do’a qunut di dalam shalat subuh dan jumlah rakaat shalat tarawih yag sebelas rakat.
Jadi semula “Muhammadiyah bukanlah Dahlaniyah” berubah menjadi sekte atau firqoh yang mengikuti pemahaman baru terhadap Al Qur’an dan As Sunnah mengikuti pemahaman majelis tarjih.
Dalam tulisan tersebut Prof.Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA juga menyoroti kitab fiqih di kalangan kaum Muhammadiyah pada masa lampau http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/07/kitab-fiqh-jilid-3-muhammadiyyah.pdf bahwa “Tradisi fiqh di Muhammadiyah sebelum 1929 memang tak berbeda jauh dari tradisi di NU.
Perubahan di Muhammadiyah itu terjadi, diantaranya, karena pengaruh Haji Rasul (dan Muhammadiyah Sumatra Barat) yang cukup menentukan corak pemahaman fiqh Muhammadiyah. Adagium yg cukup dikenal: Muhammadiyah lahir di Yogya, tapi secara ideologi dibentuk di Sumatra Barat.”
Jadi perubahan Muhammadiyah adalah akibat sampingan (side effect) dari ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi dalam upaya meruntuhkan kekhalifahan Islam Turki Utsmani dengan mengajak kaum muslim “melihat langsung” Al Qur’an dan Hadits dan menghakimi pendapat Imam Mazhab yang empat walaupun tidak mempunyai sumber yang lengkap untuk melakukan ijtihad dan istinbat seperti sebatas hadits-hadits yang telah terbukukan saja dan disamping kompetensi yang kurang sebagai ahli istidlal.
Haji Rasul, Muhammadiyah Sumatera Barat adalah Dr Syeikh Abdul Karim bin Amrullah ayah dari Buya Hamka
Syeikh Hasan Ma`shum dalam karyanya berjudul al-Quthufat as-Saniyah fi Raddi Ba`dhi Kalam al-Fawaid al-`Aliyah, beliau menyebut bahwa pada akhir bulan Syaaban 1332 H/Jun 1914 beliau menerima risalah berjudul al-Fawaid al-`Aliyah fi Ikhtilaf al-`Ulama' fi Hukmi fi talaffuzh an-Niyah karya Dr. Syeikh Abdul Karim Amrullah yaitu sebuah risalah yang membantah talaffuzh an-niyah atau melafazkan niat, yang kemudian terkenal dengan istilah mengucap "Usalli".
Syeikh Hasan Ma`shum menulis, "Maka hamba dapati sungguh betul muallif (pengarang, pen:) risalah itu, ia menyatakan akan khilaf ulama pada masalah itu daripada hukum-hukum syarak. Tetapi pada faham hamba daripada perkataan muallif di beberapa tempat, bahawa adalah ia menguatkan orang yang mengatakan melafaz dengan yang diniatkan itu bidaah yang diketengahkan. Dan ia menolak akan orang yang mengatakan sunat atau wajib. Nampaknya bukan hanya sekadar demikian, bahkan tuduhan lebih berat dan hebat daripada yang tersebut itu, sebagaimana dinyatakan pada sambungan kalimat di atas. Katanya, " Hingga dibangsakannya pula akan perbuatan itu kepada Mazhab asy-Syaithan." (Lihat al-Quthufat, hlm. 2.)
Dr. Syeikh Abdul Karim Amrullah terpengaruh dengan Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qaiyim, maka Syeikh Hasan Ma`shum pada mukadimah mengemukakan bahwa kedua-dua ulama itu telah dibantah oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau. Risalah ulama Minangkabau yang menolak Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qaiyim dan orang-orang yang sealiran dengannya diberi judul al-Khiththah al-Mardhiyah fi Raddi fi Syubhati man qala Bid`ah at-Talaffuzh bian-Niyah.
Menurut Syeikh Hasan Ma`shum, karangan Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau adalah lebih dulu daripada karangan muridnya, Dr. Syeikh Abdul Karim Amrullah. Kontroversi pegangan dalam karangan antara guru (Syeikh Ahmad) dengan muridnya sendiri (Dr. Syeikh Abdul Karim) menjadi perdebatan. Syeikh Hasan Ma`shum yang juga murid Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau tentu saja rasa tercabar. Pada satu pihak beliau membela gurunya, pada pihak yang lain beliau terpaksa membantah pendapat sahabatnya sendiri.
Pertikaian pendapat kedua-dua tokoh tersebut ditanggapi oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau. Tanggapan beliau ada dilampirkan dalam al-Quthufat as-Saniyah.
Antara petikan kalimat beliau, "Maka saya telah melihat akan risalah anak saya pada ilmu (murid), al-Haji Hasan Ma`shum ad-Dali yang berjudul al-Quthufat as-Saniyah dan al-Fawaid al-`Aliyah yang telah mengarang akan dia anak saya juga pada ilmu (murid juga), iaitu Haji Abdul Karim asy-Syeikh Muhammad Amrullah. Maka saya banding antara dua risalah itu. Maka saya lihat batal segala yang pada Fawaid al-`Aliyah daripada dalil-dalil yang dinyatakannya padanya dengan yang dinyatakan pada al-Quthufat as-Saniyah."
Daripada petikan ini dan kalimat-kalimat berikutnya sangat jelas bahawa Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau membela Syeikh Hasan Ma`shum. Tentang kandungan al-Quthufat as-Saniyah, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menyatakan, "Dan pada hal yang telah dinyatakannya itu, setengah daripada dalil-dalil yang teringat pada faham saya, tetapi akan saya nyatakan sendiri demikian itu rupanya tiada munasabah berlawan dengan anak." Yang dimaksudkan oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau dengan "berlawan dengan anak" pada akhir kalimat ialah Syeikh Abdul Karim Amrullah. Dengan nada yang agak marah Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau meluahkan rasa yang terpendam dalam hatinya. Kata beliau, "Tetapi saya lihat akan dia telah melampaui makamnya dan ia mendakwa akan dakwa yang mendustakan akan dia fahamnya dan taulannya kerana ia telah menyalahkan segala ulama Mazhab Syafie yang besar-besar, yang ikutan ulama-ulama Syafi`eyah seperti Nawawi, Rafie, Ibnu Hajar dan Ramli dan lainlain...."
Menyambung lanjut kalimat di atas, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menegaskan, "Dan tiadalah engkau memperoleh pada alam al-Islami melainkan segala mereka itu melafazkan dengan niat. Bersamaan daripada Syafi`eyah, Hanafiyah, Malikiyah, atau Hanabilah. Maka Haji Abdul Karim hendak menyalahkan akan segala mereka itu dengan sebab taklid kepada Ibnu al-Qaiyim."
Pada bahagian akhir suratnya, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau mengatakan, "Maka betapakah akan batal dengan fikiran orang yang muqallid yang semata-mata dengan faham yang salah dengan taqlid kepada Ibnu al-Qaiyim yang tiada terpakai qaulnya pada Mazhab Syafie."
Ketika menutup suratnya, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menasihatkan, "Maka wajiblah atas orang yang hendak selamat pada agamanya bahawa ia berpegang dengan segala hukum yang telah tetap pada mazhab kita. Dan janganlah ia membenarkan akan yang menyalahi demikian itu daripada fatwa yang palsu."
Kata penutup beliau, "Dan Haji Hasan Ma'shum telah menyatakan pada risalah ini akan tempat-tempat kesalahan Haji Abdul Karim pada risalahnya itu. Dan nyatalah kesalahan bagi orang yang ada berfaham pada ilmu yang membezakan yang sah dan yang batal."
Jadi pengetahuan Haji Rasul Amrullah atau Haji Abdul Karim adalah berdasarkan pembacaan kitab-kitab karangan Ibnu Taimiyah, Ibnu Qaiyim, Syeikh Muhammad Abdul Wahhab dan terakhir sekali ialah karangan Syeikh Muhammad Abduh dan karangan Saiyid Rasyid Ridha terutama Tafsir al-Manar.
Mengenai sambutan kepulangan Haji Rasul ke negerinya, Buya Hamka menulis, "Belum lama di rumah, orang dalam negeri, termasuk Laras sendiri mengadakan peralatan melantik Syeikh Amrullah bergelar 'Tuanku Nan Tuo' dan Haji Rasul diberi gelar 'Tuanku Nan Mudo'. Meraikannya disembelih beberapa ekor kerbau dan dipanggil tuanku-tuanku dari keliling danau untuk turut menyaksikan." (Lihat Ayahku, hlm. 61.)
Kegembiraan Tuan Kisa-i (Syeikh Amrullah) atas kepulangan anak beliau Haji Rasul yang membawa ilmu tiada dapat kita bayangkan, tetapi kegembiraan itu rupa-rupanya bertukar menjadi sebaliknya karena jalan pemikiran dalam pegangan Islam antara ayah dengan anak sangat jauh berbeda.
Buya Hamka membagi karangan ayahnya kepada beberapa jenis. Yang ditulis pada peringkat awal mulai tahun 1908 M hingga tahun 1923 M, jumlahnya ada 15 judul. Yang dikarang setelah beliau mengikut Kongres Islam di Mesir ditulis mulai tahun 1928 M hingga tahun 1943 M, ada 11 judul. Namun ada dua judul terakhir tidak terdapat tahun penulisan. Buya Hamka menulis, "Karangan-karangannya itulah yang menjadi 'soal besar' dan 'membuat ribut' dalam zamannya."
Pada waktu itulah keluar kefahamannya yang ganjil-ganjil dan 'moden' sehingga beliau dicap Kaum Muda dan menggoncangkan masyarakat Minang 30 tahun yang lalu.’’ (30 tahun yang lalu dihitung ketika Buya Hamka menulis buku tersebut, iaitu tahun 1950). Buya Hamka menulis selanjutnya, "Sehingga buku-buku itu dilarang dibaca dalam kerajaan Melayu: Johor, Pahang, Perak, Kelantan, Terengganu, Perlis, Selangor, dan Negeri Sembilan. Sebab menyebarkan bibit Kaum Muda!" (Lihat Ayahku, hlm. 222.)
Walaupun sebagian orang menganggap Perlis tidak melarang buku karangan ayah buya Hamka dan Perlislah yang paling awal menerima kehadiran “pemahaman baru” atau pamahaman dari “Kaum Muda”
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/08/pendirian-ormas-nu/ bahwa ketika ada undangan dari Ibnu Sa’ud pada kalangan Islam di Indonesia untuk menghadiri kongres di Makah, langsung mendapat reaksi dengan dibicarakan undangan tersebut di Kongres ke-4 Al-Islam di Yogyakarta (Agustus 1925) serta Kongres Ke-5 di Bandung (Februari 1926).
Kedua kongres itu didominasi golongan pembaru Islam yang membawa ajaran pembaruan Islam dalam arti memahami Al Qur’an dan Hadits bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri
Pada kongres di Bandung, KH Abdul Wahab Chasbullah atas nama ulama kalangan kaum tua mengusulkan mempertahankan beragama istiqomah mengikuti Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang telah disampaikan oleh para pengikutnya berikut dengan kebiasan-kebiasaan yang telah dilakukan oleh mereka
Kongres di Bandung itu ternyata tidak menyambut baik usulan tersebut.
KH Abdul Wahab Chasbullah selanjutnya mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat di kalangan ulama kaum tua, dimulai dari Surabaya, kemudian Semarang, Pasuruan, Lasem, dan Pati. Mereka sepakat mendirikan suatu panitia yang disebut ”Komite Merembuk Hijaz”.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/10/komite-hijaz.pdf bahwa Komite bertugas menyampaikan lima permohonan:
Pertama, Memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqoid maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal kebenarannya. Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk memperkuat hubungan dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan.
Kedua, Memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal sebab tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah “Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah” dan firman Nya “Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya.” Di samping untuk mengambil ibarat dari tempat-tempat yang bersejarah tersebut.
Ketiga, Memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji menganai tarif/ketentuan beaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah sampai pulang lagi ke Jedah. Dengan demikian orang yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tiak dimintai lagi lebih dari ketentuan pemerintah.
Keempat, Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Kelima, Jam’iyah Nahdlatul Ulama memohon balasan surat dari Yang Mulia yang menjelaskan bahwa kedua orang delegasinya benar-benar menyampaikan surat mandatnya dan permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat balasan tersebut diserahkan kepada kedua delegasi tersebut.
Karena untuk mengirim utusan ini diperlukan adanya organisasi yang formal, maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.
Dalam mengupayakan pertemuan dengan Raja Ibnu Sa’ud, kedua utusan itu juga diminta hadir dengan perantaraan Belanda di Jedah. Tetapi mereka tidak dapat berangkat karena terlambat memesan tempat di kapal.
Sebagai gantinya, NU mengirimkan isi keputusan rapat mereka kepada Raja Ibnu Sa’ud dengan tambahan permintaan, agar isi keputusan itu dapat dimasukkan dalam undang-undang Hijaz. Namun tidak ada jawaban atas permintaan itu.
Kemudian pada 27 Maret 1928, NU mengumumkan Abdul Wahab dan Ahmad Ghanaim al-Amir pergi ke Makah. Keduanya sampai di Tanah Suci pada 27 April 1928, dan 13 Juni 1928 mereka diterima Raja. Pada kesempatan itu, mereka meminta Raja Ibnu Sa’ud untuk membuat hukum yang tetap di Hijaz.
Dalam jawabannya melalui surat, Raja mengatakan bahwa perbaikan di Hijaz memang merupakan kewajiban tiap pemerintahan di negeri itu. Dan dia juga menyatakan akan memperbaiki perjalanan haji, sejauh perbaikan itu tidak melanggar ketentuan Islam.
Secara diplomatis Raja mengatakan bahwa mereka beragama berdasarkan apa yang tertera dalam kitab Allah dan sunnah Rasul mengikuti Salafush Sholeh yang dimulai dari para Sahabat dan diakhiri imam yang empat.
Padahal kenyataannya mereka beragama atau mengikuti manhaj Salaf atau mengikuti Salaful Ummah atau mengikuti generasi terbaik dengan cara mengikuti apa yang dipahami oleh ulama Najed yakni Muhammad bin Abdul Wahhab sebagaimana informasi dari situs resmi mereka seperti pada http://www.saudiembassy.net/about/country-information/Islam/saudi_arabia_Islam_heartland.aspx di mana terlihat jelas kebanggaan mereka sebagai ulama Najed. Berikut kutipannya,
“In the 18th century, a religious scholar of the central Najd, Muhammad bin Abdul Wahhab, joined forces with Muhammad bin Saud, the ruler of the town of Diriyah, to bring the Najd and the rest of Arabia back to the original and undefiled form of Islam”.
Ulama Najed mengingatkan kita kepada penduduk Najed yang mempunyai keunikan tersendiri karena mereka disebutkan dalam beberapa hadits untuk kita ambil hikmah atau pelajaran sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/29/mengenal-najed
Nasehat yang disampaikan oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau guru dari Haji Abdul Karim dan Haji Hasan Ma’shum untuk meninggalkan pemahaman atau pendapat Ibnu Taimiyyah maupun Ibnu Qoyyim Al Jauziah karena menyalahi pendapat Imam Mazhab yang empat sejalan dengan pendapat para ulama yang lain.
Beliau (Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitamy) berkata ” Maka berhati-hatilahkamu, jangan kamu dengarkan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah dan selain keduanya dari orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah telah menyesatkannya dari ilmu serta menutup telinga dan hatinya dan menjdaikan penghalang atas pandangannya. Maka siapakah yang mampu memberi petunjuk atas orang yang telahAllah jauhkan?”. (Al-Fatawa Al-Haditsiyyah : 203)
Para ulama ahlus sunnah terdahulu juga telah membantah pendapat atau pemahaman Ibnu Taimiyyah yang telah banyak menyelisihi pendapat para ulama terdahulu yang mengikuti Imam Mazhab yang empat sebagaimana contohnya termuat pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2010/02/ahlussunnahbantahtaimiyah.pdf atau pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/01/07/kontrofersi-paham-taimiyah/
Sebagaimana tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/04/22/kabar-waktu-lampau/ bahwa di dalam kitab “Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah” karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari (pendiri pondok pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur dan pendiri organisasi Nahdhatul Ulama) halaman 9-10 menasehatkan untuk tidak mengikuti pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab , Ibnu Taimiyah, dan kedua muridnya, Ibnul Qoyyim dan Ibnu Abdil Hadi
Begitupula wasiat ulama dari Malaysia, Syaikh Abdullah Fahimsebagaimana contohnya yang termuat pada http://hanifsalleh.blogspot.com/2009/11/wasiat-syeikh-abdullah-fahim.html
***** awal kutipan *****
Supaya jangan berpecah belah oleh bangsa Melayu sendiri.Sekarang sudah ada timbul di Malaya mazhab Khawarij yakni mazhab yang keluardari mazhab 4 mazhab Ahlis Sunnah wal Jama`ah. Maksud mereka itu hendakmengelirukan faham awam yang sebati dan hendak merobohkan pakatan bangsa Melayuyang jati. Dan menyalahkan kebanyakan bangsa Melayu.
Hukum-hukum mereka itu diambil daripada kitab Hadyur-Rasulyang mukhtasar daripada kitab Hadyul-’Ibad dikarang akan dia oleh Ibnul Qayyimal-Khariji, maka Ibnul Qayyim dan segala kitabnya ditolak oleh ulama AhlisSunnah wal Jama`ah.
***** akhir kutipan *****
Ustadz Ahmad Sarwat,Lc,.MA dalam tulisan pada http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1357669611&title=adakah-mazhab-salaf.htm mengatakan
***** awal kutipan ****
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm, kalau dilihat angka tahun lahirnya, mereka juga bukan orang salaf, karena mereka hidup jauh ratusan tahun setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat. Apalagi Syeikh Bin Baz, Utsaimin dan Al-Albani, mereka bahkan lebih bukan salaf lagi, tetapi malahan orang-orang khalaf yang hidup sezaman dengan kita.
Sayangnya, Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim, apalagi Bin Baz, Utsaimin termasuk Al-Albani, tak satu pun dari mereka yang punya manhaj, kalau yang kita maksud dengan manhaj itu adalah arti sistem dan metodologi istimbath hukum yang baku. Bahasa mudahnya, mereka tidak pernah menciptakan ilmu ushul fiqih. Jadi mereka cuma bikin fatwa, tetapi tidak ada kaidah, manhaj atau polanya.
Kalau kita ibaratkan komputer, mereka memang banyak menulis file word, tetapi mereka tidak menciptakan sistem operasi. Mereka punya banyak fatwa, mungkin ribuan, tetapi semua itu levelnya cuma fatwa, bukan manhaj apalagi mazhab.
Bukan Salaf Tetapi Dzahihiri
Sebenarnya kalau kita perhatikan metodologi istimbath mereka yang mengaku-ngaku sebagai salaf, sebenarnya metode mereka itu tidak mengacu kepada masa salaf. Kalau dipikir-pikir, metode istimbah yang mereka pakai itu lebih cenderung kepada mazhab Dzhahiriyah. Karena kebanyakan mereka berfatwa hanya dengan menggunakan nash secara Dzhahirnya saja.
Mereka tidak menggunakan metode istimbath hukum yang justru sudah baku, seperti qiyas, mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, mafhum dan manthuq. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tidak pandai tidak mengerti adanya nash yang sudah dinasakh atau sudah dihapus dengan adanya nash yang lebih baru turunnya.
Mereka juga kurang pandai dalam mengambil metode penggabungan dua dalil atau lebih (thariqatul-jam’i) bila ada dalil-dalil yang sama shahihnya, tetapi secara dzhahir nampak agak bertentangan. Lalu mereka semata-mata cuma pakai pertimbangan mana yang derajat keshahihannya menurut mereka lebih tinggi. Kemudian nash yang sebenarnya shahih, tapi menurut mereka kalah shahih pun dibuang.
Padahal setelah dipelajari lebih dalam, klaim atas keshahihan hadits itu keliru dan kesalahannya sangat fatal. Cuma apa boleh buat, karena fatwanya sudah terlanjur keluar, ngotot bahwa hadits itu tidak shahih. Maka digunakanlah metode menshahihan hadits yang aneh bin ajaib alias keluar dari pakem para ahli hadits sendiri.
Dari metode kritik haditsnya saja sudah bermasalah, apalagi dalam mengistimbath hukumnya. Semua terjadi karena belum apa-apa sudah keluar dari pakem yang sudah ada. Seharusnya, yang namanya ulama itu, belajar dulu yang banyak tentang metode kritik hadits, setelah itu belajar ilmu ushul agar mengeti dan tahu bagaimana cara melakukan istimbath hukum. Lah ini belum punya ilmu yang mumpuni, lalu kok tiba-tiba bilang semua orang salah, yang benar cuma saya seorang.
***** akhir kutipan *****
Oleh karenanya sebaiknyalah seluruh ormas atau seluruh jama’ah minal muslimin harus mengedepankan Ukhuwah Islamiyyah dan meninggalkan “baju” ormasnya atau kebanggaan terhadap kelompoknya ketika berselisih dan mentaati ulil amri setempat yakni para fuqaha.
Contohnya pihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad atau jahat hanyalah ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah
Orang-orang yang mentaati pemimpin di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin), hukumnya adalah seperti orang yang melanggar piagam Madinah yang menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim.
Kita seharusnya mendahulukan ketaatan kepada ulil amri di mana kita tinggal (dalam negara atau dalam jama’ah minal muslimin) daripada pemimpin organisasi lintas negara (organisasi trans nasional) sebagaimana yang tercantum dalam piagam Madinah yang memuat keharusan mentaati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang ketika itu sebagai ulil amri dalam jama’atul muslimin
***** awal kutipan *****
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 17
Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka
Pasal 36 ayat 1
Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
***** akhir kutipan *****
Allah Azza wa Jalla telah berfirman bahwa solusi jika kita berselisih karena berlainan pendapat tentang sesuatu maka ikuti dan taatilah ulil amri setempat yakni para fuqaha yang faqih dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah
Firman Allah ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah.Syarat-syarat atau kompentensi sehingga termasuk ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) atau kompetensi sebagai ahli istidlal adalah sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Muhammad Nuh Addawami di atas
Kesimpulannya ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah.
Oleh karenanya Muhammadiyah sebaiknyalah tetap sebagai organisasi kemasyarakatan dan urusan fatwa diserahkan kepada ulil amri yakni para fuqaha (mufti) yang dimpimpin oleh mufti agungnya karena merekalah yang diakui oleh umat Islam di sebuah negara sebagai ulama yang terbaik dalam memahami Al Qur'an dan As Sunnah.
Konflik-konflik yang terjadi di negara kaum muslim berada seperti Somalia, Afghanistan, Irak, Libya, Pakistan, Mesir dan lain lain, pada kenyataanya disebabkan mereka yang memaksakan syariat Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah namun bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri bermazhab dzahiriyyah yakni berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) selalu berpegang pada nash secara dzahir (makna dzahir) atau memahaminya berdasarkan arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja. Hal ini telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/29/solusi-atasi-konflik/
Dalam sejarah negara kita, dahulu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (yang biasa disingkat DI/TII) di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo. Dia mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam.
Kita dapat mengambil pelajaran dari Somalia bahwa kehancuran negara tersebut terjadi diakibatkan orang-orang yang memaksakan syariat Islam bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya masing masing sehingga timbul perselisihan di antara faksi.
Sebagaimana diketahui, setelah Syarif diangkat menjadi pemimpin Somalia pada Januari 2009 lalu, faksi pejuang Somalia terbagi menjadi dua, antara pendukung dan penentang.
Sebagian kelompok Mahakim Al Islami, yang dipimpin oleh Syeikh Abdul Qadir Ali Umar, Harakah Al Ishlah (Ikhwan Al Muslimun), Harakah Tajammu’ Al Islami dan Jama’ah Ahlu Sunnah wa al Jama’ah adalah 4 faksi menyatakan dukungan kepada Syarif.
Sedangkan Harakah As Syabab Al Mujahidin serta Al Mahakim Al Islami wilayah Asmarah, Al Jabhah Al Islamiyah serta Mu’askar Anuli, yang bergabung dalam Hizb Al Islami.
Syeikh Syarif sebagai kepala pemerintahan transisi menegaskan, “Islam adalah dasar dalam setiap gerak pemerintah Somalia.” Akan tetapi Syeikh Syarif menolak pemikiran Syabab Mujahidin yang menurutnya masih jauh dari konsep Islam ideal.
Begitupula konflik di Mesir diakibatkan sekelompok umat Islam yang tidak dapat melepaskan "baju" ikhwanul muslimin untuk mentaati para fuqaha (mufti) di Mesir.
Saat ini mufti agung Mesir adalah Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Salah satu syarat sebagai mufti Agung Mesir adalah lulusan Ph.D. Al-Azhar -tulen Al-Azhar dari sekolah dasar hingga strata tiga-, berpegang teguh kepada metode Al-Azhar. Sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini dilestarikan salah satunya oleh ulama dan universitas Al-Azhar Asy-Syarif. Hal inilah yang mengapa Al-Azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi (mengaji dengan ulama) yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim serta selalu terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya. Prof. Dr. Syauqi Ibrahim bermazhab Maliki namun beliau menguasai ke empat Mazhab terlebih sejak Januari 2012 sampai sekarang beliau telah diberi amanah sebagai Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih di Universitas Al Azhar, Thanta.
Serupa pula dengan konflik di Suriah walaupun mereka mendapatkan penguasa negeri seperti Baasar Asaad namun konflik berkelanjutan karena umat Islam tidak menaati para fuqaha (mufti) di Suriah seperti Mufti Besar Suriah Ahmah Badr-Eddin Hassoun menegaskan bahwa “Kami tidak berpihak pada pemerintahan otoriter, kami berpihak pada kepentingan tanah air untuk melawan semua senjata dari dunia yang menginginkan untuk menghancurkan negara ini.”
Kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei. Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan.
Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Lembaga negara yang berunsurkan kata “agung” seperti Mahkamah Agung , Jaksa Agung pada hakikatnya adalah wakil-wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di muka bumi agar sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien.
Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negari
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
link dokumen :
https://www.facebook.com/notes/huda-sarungan-humor-dan-dawah-sarana-untuk-ngaji/1130-muhammadiyah-sebaiknya-tetaplah-sebagai-organisasi-kemasyarakatan/663627253662016
Dalam suatu kesempatan, kami sampai ke sebuah blog yang adminnya mengaku sebagai orang yang sangat mengetahui tentang ormas Muhammadiyah yakni pada http://kudapanule.wordpress.com/
Mengapa kami mengatakan penulisnya sebatas mengaku karena sejauh ini kami tidak menemukan informasi siapa sosok sebenarnya dari admin blog tersebut dan kaitannya dengan ormas Muhammadiyah.
Banyak kita temukan akun-akun yang tidak jelas di dunia maya seperti pada jejaring sosial seperti Facebook ataupun di forum-forum diskusi Islam di dunia maya yang mengaku-aku sebagai Wahabi, Salafi, Syiah, Muhammadiyah, mantan NU dan lain lain namun kita tidak mengetahui sosok mereka sebenarnya dan dari tulisan-tulisan yang mereka sampaikan tampak sebatas memecah belah umat Islam atau menyibukkan umat Islam menghabiskan waktu untuk membahas apa yang mereka kemukakan seputar syariat Islam.
Padahal umat Islam tinggal mengikuti apa yang telah dikerjakan atau dihasilkan oleh Imam Mazhab yang empat. Tidak perlu membuang-buang waktu atau menyibukkan diri mengulang kembali apa yang telah dikerjakan dan dihasikan oleh Imam Mazhab yang empat. Terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki kompetensi sebagai ahli istidlal akan sesat dan menyesatkan.
Blog tersebut ternyata “membicarakan” tulisan-tulisan kami terkait dengan ormas Muhammadiyah seperti http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/18/penyebab-konflik/
Pendapat admin blog tersebut dituangkan dalam sebuah tulisan berjudul “Pelecehan Sejarah Dan Tarjih Muhammadiyah Oleh Warga NU (Zon Jonggol), Aswaja Sarkub” linknya pada http://kudapanule.wordpress.com/2013/07/01/pelecehan-sejarah-dan-tarjih-muhammadiyah-oleh-warga-nu-zon-jonggol-aswaja-sarkub/ dan arsipnya kami simpan pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/10/tanggapan-orang-yang-mengaku-banyak-mengetahui-muhammadiyah.pdf agar sewaktu-waktu mereka hapus tulisan tersebut, kami masih memiliki sumber atau dasar dalam pembuatan tulisan kali ini.
Dari judul tulisannya saja dapat diketahui bahwa penulis tersebut tidak cermat dalam mengolah data sebagai bahan untuk membuat tulisan karena kami bukanlah warga NU sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/03/05/siapa-kami/
Waktu kecil memang kami tinggal di lingkungan warga NU namun almarhum Ayah kami lebih condong ke Muhammadiyah yang dalam berdalil selalu berkeinginan untuk mencari yang lebih kuat atau tarjih sebagaimana kebiasaan kaum Muhammadiyah belakangan ini.
Namun Ayah kami sangat menghormati kaum NU bahkan madrasah yang kami ikuti sepulang SD Negeri, ustadz-ustadznya dari kalangan NU. Ayah kami tidak mempermasalahkan pendidikan kami ditangani ustadz-ustadz dari kalangan NU, prinsipnya semua adalah berupaya mengikuti jalan yang lurus, yakni jalan orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah ta’ala. Jalannya Rasulullah, para Nabi, para Shiddiqin, para Syuhada dan orang-orang sholeh.
Firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS An Nisaa [4]: 69 )
Pada saat ini kami hanyalah “warga” dari sebuah majelis taklim kecil yang berlokasi persis di belakang SPN Lido, desa Srogol, kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dan bertetanga dengan pondok pesantren terpadu Al Kahfi. Dari rumah kami di Jonggol, perjalanan ke majelis taklim ditempuh dalam waktu sekitar 3 jam sehingga pada umumnya kami mengingap, jika bertalaqqi (mengaji) di sana.
Walaupun kami bukan warga NU namun kami sangat mendukung para pendekar SARKUB (Sarjana Kuburan) yang istiqomah dengan tujuan didirikannya ormas NU yakni cara mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan cara mengikuti ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat dan khususnya di negara kita adalah mengikuti Imam Syafi’i sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/08/pendirian-ormas-nu/
Bahkan kami diundang oleh para pendekar SARKUB untuk menghadiri pertemuan koordinasi untuk meluruskan kesalahpahaman-kesalahpahaman para pengikut ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab alias pengikut ajaran Wahabi. Salah satu pertemuan mereka kami hadiri pada tanggal 8 September 2013 di Sindangbarang, Bogor walaupun dihadiri dalam waktu sesaat karena ada pertemuan keluarga mertua di Kelor, Bogor. Selain dengan pertemuan langsung, koordinasi dapat dilakukan melalui dunia maya atau melalui sarana telekomunikasi.
Berikut sedkit kutipan pendapat penulis blog tersebut terhadap tulisan kami
***** awal kutipan ******
Zon Jonggol mau menyamakan antara Muhammadiyah dan NU sebagai satu kekuatan, padahal sudah dari awal dinyatakan oleh Kyai Hj Ahmad dahlan, kalau Muhammadiyah berlandaskan Quran dan Sunah. Tidak menganut pendapat mazhab manapun tetapi menghargai mazhab. Karena Muhammadiyah memandang, sumbernya para imam itulah yang wajib diikuti, bukan mengikuti hasil olah pikiran imam selama tidak terdukung oleh keduanya , Quran dan Sunah.
Bila tidak ada Qunut dalam generasi sesudah Kyai Haji Ahmad dahlan, itupun karena tidak lepas dari tuntutan Kyai haji ahmad dahlan untuk tidkterbelenggu dengan masanya, tetapi harus ada perkembangan yang lebih baik di Muhammadiyah. Karena para ulama di Muhammadiyah tidak menempatkan paradigma fiqih dan rana fiqih, tetapi pada paradigma Quran dan Sunah berdasarkan ketelitian hadist hadisrnya. Tidak menjadikan hujjah seseorang yang mengamalkan ibadah, sekalipun tokoh, selama terbukti yang digunakan itu adalah hadist shahi, ini sejalan dengan pikiran imam imam Mazhab yang tidak menykai pengikutnya melakukan bid’ah bid’ah sesudahnya dengan menyandarkan diri kepadanya.
Zon Jonggol juga menggambarkan, seolah Muhammadiyah harus sentralistik seperti KH, Ahmad Dahlan, yang dulu berqunut dn misalnya taraweh 23, sehingga disinilah letaknya kekeliruan besar Zon Jonggol, karena Kyai patokannya, bukan Quran dan Sunah. Sedangkan hadist yang dikutip Muhammadiyah itu sebagai ralat terhadap kesalahan KH Ahmad Dahlan masa lalu, bukan kudeta. Karena pakar pakar ilmu hadist di Muhammadiyah itu tidak sedikit, bukan pakar kitab fiqih model NU tentunya yang hanya mengarahkan NU sesuai penuh dan sentralistik KH Hasyim Asy’ary, Muhammadiyah tidak pernah memasung umatnya, bahkan bisa membantah Tarjih Muhammadiyah bila terbukti Tarjih Muhammadiyah lemah argumentasina. Jadi salah alamat bila Zon Jonggol menempatkan Muhammadiyah harus sama dengan NU, itu konyol namanya
**** akhir kutipan *****
Kami garis bawahi pendapat mereka bahwa "Kyai bukan patokan namun "Al Qur'an dan As Sunnah" yang mereka baca alias pendapat mereka yang menjadi patokkannya. Bahkan mereka berpendapat KH Ahmad Dahlan berqunut dan taraweh dan witir 23 rakaat adalah sebuah kesalahan masa lalu yang telah dikoreksi oleh warga Muhammadiyah pada masa kini, berdasarkan "melihat langsung" kepada Al Qur'an dan As Sunnah..
Kami tergerak membuat tulisan-tulisan berangkat dari sebuah pertanyaan yang timbul yakni mengapa kawan-kawan kami sepulang menuntut ilmu agama dari Madinah maupun Darul Hadits, Dammaj Yaman mengalami “perubahan drastis”. Contohnya ada yang menganggap kaum muslim menyelenggarakan Maulid Nabi, sedekah tahlil (tahlilan) atau orang tua mereka mengamalkan sholawat Nariyah akan masuk neraka karena mereka berpendapat semua itu adalah bid’ah dholalah dan semua kesesatan tentulah akan masuk neraka.
Dari alasan tersebutlah, sejak tahun 2009, kami melakukan pengamatan terhadap tulisan-tulisan mereka yang dipublikasikan melalui dunia maya atau buku-buku yang mereka terbitkan. Kemudian kami melakukan penelusuran sejarah pemikiran Islam untuk mencari tahu sumber yang mengakibatkan mereka berubah.
Kesimpulan sementara kami, mereka adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi
Sebuah episode sejarah keemasan Turki saat dipimpin oleh Khalifah Sultan Abdul Hamid II di awal abad ke-20.
Saat itu Theodore Hertzl, pemimpin Gerakan Zionis Internasional, mendatangi Abdul Hamid untuk meminta agar Turki Utsmani mau membagi sebagian tanah Palestina untuk dijadikan negara Israel. Permintaan Hertzl ini disertai dengan bujuk rayu dan janji, jika keinginannya dituruti maka Turki dan juga Sultan Abdul Hamid II akan diberi hadiah sangat besar oleh gerakan Zionis Internasional.
Namun dengan sikap tegas Abdul Hamid mengusir Hertzl seraya berkata, “Turki tidak akan pernah sekali pun menyerahkan Tanah Palestina kepada kamu hai orang-orang Yahudi. Tanah Palestina bukanlah milik Turki, melainkan milik seluruh umat Islam dunia. Jangan bermimpi bisa menginjak Tanah Palestina selama saya masih hidup!”
Sebab itu, Hertzl dan para tokoh Zionis lainnya merancang suatu konspirasi untuk menghancurkan kekhalifahan Islam Turki Utsmani sehingga kekhalifahan ini benar-benar ambruk pada tahun 1924 dan Turki pun diubah menjadi negeri Sekuler.
Secara perlahan namun pasti, lembaga-lembaga kajian Islam yang didirikan para orientalis Barat (kaum Zionis Yahudi) yang meracuni pemikiran umat Islam adalah merupakan ghazwul fikri (perang pemahaman) dan cara yang efektif untuk meruntuhkan kekhalifahan Islam Turki dari dalam.
Lembaga-lembaga kajian Islam yang mereka didirikan mengajak umat Islam “melihat langsung” sumber ijtihad dan istinbat Imam Mazhab yang empat yakni Al Qur’an dan Hadits namun cara mereka melihat tidak sebagai ahli istidlal sebagaimana Imam Mazhab yang empat sehingga mereka sesat dan menyesatkan yang berujung timbulnya perselisihan di dalam umat Islam dan meruntuhkan Ukhuwah Islamiyah.
Ada dua jalur mereka mengajak umat Islam “melihat langsung” Al Qur’an dan As Sunnah yakni
1. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan semangat kebebasan yang mereka katakan pola pemahaman mengikuti perkembangan zaman atau pembaharuan Islam sebagaimana kaum liberalisime, sekularisme dan plularisme.
2. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri meneladani ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/18/orang-yang-bermasalah/
Dari buku berjudul “Api Sejarah”, karya Ahmad Mansur Suryanegara yang diterbitkan Salamadani Pustaka Semesta, cetakan I Juli 2009 halaman 167 dapat kita ketahui bahwa gerakan Zionisme dalam gerakan politiknya ada dua langkah kerjasama yakni
***** awal kutipan *****
1. Di Turki, dengan mendukung Kemal Pasha (Yahudi) menumbangkan kesultanan Turki, 1924 M untuk membebaskan Palestina dari kesultanan Turki
2. Di Arabia, bekerjasama dengan Raja Ibnu Saud , sekte Wahhabi.
Kerajaan Protestan Anglikan, Inggris berhasil menumbangkan kerajaan Arabia dari kekuasaan Raja Husein ataupun putra Raja Ali, Ahlus sunnah wal Jama’ah yang mengklaim batas wilayah Arabia meliputi Palestina dan Syiria bekas wilayah kekuasaan kesultanan Turki. Klaim atas kedua wilayah tersebut menjadikan Raja Husein dan putranya Raja Ali, dimakzulkan. Kemudian, kedua raja tersebut minta suaka di Cyprus dan Irak.
Kelanjutan dari kerjasama tersebut, Kerajaan Protestan Anglikan Inggris mengakui Abdul Aziz bin Saudi (sekte Wahabi) sebagai raja Kerajaan Saudi Arabia yang tidak mengklaim wilayah Palestina dan Syria sebagai wilayah Saudi Arabia.
Keberhasilan kedua kerjasama ini, memungkinkan berdirinya negara Israel, sesudah perang dunia II, 1939-1945M, tepatnya 15 Mei 1948
Kaum Wahabi adalah kaum yang mengikuti pemahaman ulama Muhammad bin Abdul Wahhab berasal dari Kabilah Banu Tamim dari Najdi, lahir 1115 H., wafat tahun 1206 H.
***** akhir kutipan *****
Penguasa kerajaan dinasti Saudi tidak mengklaim wilayah Palestina adalah bahasa halus dari penyerahan Palestina kepada kaum yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla demi kepentingan politik atau kekuasaan.
Jenderal Allenby mengirim seorang perwira Yahudi Inggris bernama Edward Terrence Lawrence ke Hijaz untuk menemui para pemimpin di sana. Lawrence ini diterima dengan sangat baik dan seluruh hasutannya di makan mentah-mentah oleh tokoh-tokoh Hijaz.
Edward Terrence Lawrence yang dikenal oleh ulama jazirah Arab sebagai Laurens Of Arabian menyelidiki dimana letak kekuatan umat Islam dan berkesimpulan bahwa kekuatan umat Islam terletak kepada ketaatan dengan mazhab (bermazhab) dan istiqomah mengikuti tharikat-tharikat tasawuf. Laurens mengupah ulama-ulama yang anti tharikat dan anti mazhab untuk menulis buku buku yang menyerang tharikat dan mazhab. Buku tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan dibiayai oleh mereka.
Contoh hasutan yang terkenal adalah penyalahgunaan perkataan Imam Syafi’i ra yang dikutip dari Manaqib Al Imam As Syafi’i yang ditulis oleh Imam Al Baihaqi yakni ungkapan “Jika seorang belajar tasawuf di pagi hari, sebelum datang waktu dhuhur engkau akan dapati dia menjadi orang dungu.”. Penjelasan terhadapat perkataan Imam Syafi’i tersebut telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/29/bertambah-ilmu-namun/
Begitupula adanya upaya pemalsuan kitab diwan al-Imam asy-Syafi’i sebagaimana yang telah dijelaskan contohnya pada http://www.sarkub.com/2011/pemalsuan-kitab-diwan-imam-asy-syafii/ di mana mereka menghilangkan beberapa bait syair Imam Syafi’I yang sangat vital terkait tasawuf.
Protokol Zionis yang ketujuhbelas
…Kita telah lama menjaga dengan hati-hati upaya mendiskreditkan para ulama non-Yahudi (Imam Mazhab yang empat dan para ulama yang mengikuti mereka) dalam rangka menghancurkan misi mereka, yang pada saat ini dapat secara serius menghalangi misi kita. Pengaruh mereka atas masyarakat mereka berkurang dari hari ke hari. Kebebasan hati nurani yang bebas dari paham agama telah dikumandangkan dimana-mana. Tinggal masalah waktu maka agama-agama itu akan bertumbangan…..
Salah satu upaya mengdiskreditkan Imam Mazhab yang empat adalah menyalahgunakan perkataan atau pendapat Imam Mazhab yang empat yang jsutru untuk meninggalkan apa yang telah dikerjakan dan dihasilkan oleh Imam Mazhab yang empat.
Orang-orang yang meninggalkan Imam Mazhab yang empat memang sering mengungkapan pendapat seperti “kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama. Al-Imam Al-Syafi’i sendiri berkata, “Idza shahha al-hadits fahuwa mazhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)”.
Banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan Beliau. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang menurut pemahaman mereka bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah mazhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah mazhab Syafi’i.
Imam Al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan berkata, “(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
Al-Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii, sangat terkenal.” ["Majmu' Syarh Al-Muhadzab" 1/105]
Kajian qoul Imam Syafi’i yang lebih lengkap, silahkan membaca tulisan, contohnya pada http://generasisalaf.wordpress.com/2013/06/15/memahami-qoul-imam-syafii-hadis-sahih-adalah-mazhabku-bag-2/
Perlu kita ingat bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah
Asy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu“
Penjelasan tentang derajat mujtahid mutlak dan tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i, silahkan baca tulisan pada http://almanar.wordpress.com/2010/09/21/tingkatan-mufti-madzhab-as-syafi’i/
Slogan lain untuk mengajak umat Islam "melihat langsung" Al Qur’an dan As Sunnah dan kurang memperhatikan kompetensi dan bahkan meninggalkan pendapat Imam Mazhab yang empat adalah “Dahulukanlah dalil bukan pendapat orang , begitulah mereka sampaikan dalam acara khazanah yang ditayangkan oleh Trans 7 yang dapat kita saksikan pada http://www.youtube.com/watch?v=RtovJoVhIeM
“Sejumlah ulama Wahabi juga melontarkan pendapat membahayakan. Seperti Syekh Al-Qanuji dalam kitabnya Ad-Dinul Khalish, jilid pertama halaman 140, “Taklid terhadap mazhab termasuk syirik.” sebagaimana informasi yang disampaikan pada http://www.merdeka.com/khas/wahabi-benci-nabi-aliansi-wahabi-dan-sauwadi-1.html
Begitupula Dalam dialog antara Syaikh al Buthi bersama Al Albani sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/06/bidah-yang-gawat/
Al Albani menyampaikan bahwa,
“Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taqlid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taqlid dan ijtihad.”
Berikut kutipan dialognya
****** awal kutipan ******
Ulama Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”
Menghadapi pertanyaan tersebut, ulama al-Albani terdiam.
***** akhir kutipan *****
Jadi bagi Al Albani , kaum muslim dilarang menjadi muqallid (orang yang taqlid) dan bagi yang tidak berkompetensi sebagai mujtahid seharusnyalah menjadi muttabi’ (orang yang mengikuti) yakni membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an dan As Sunnah.
Kalau begitu bagaimana nasib kaum muslim yang tidak mempunyai kemampuan untuk membeli kitab-kitab hadits ataupun tidak mempunyai waktu dan kompetensi untuk membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an dan As Sunnah ? Apakah mereka akan masuk neraka karena mengerjakan perkara terlarang yakni menjadi muqallid (orang yang taqlid) ?
KH. Muhammad Nuh Addawami menyampaikan,
***** awal kutipan *****
Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).
Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.
Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.
***** akhir kutipan *****
Jadi muttabi bukanlah sebagaimana yang dikatakan oleh Al Albani sebagai “derajat tengah, antara taqlid dan ijtihad” namun muttabi adalah orang yang mengikuti pendapat orang lain karena dia ahli istidlal.
Sedangkan orang yang menerima atau mengikuti pendapat orang lain walaupun mengetahui dalilnya namun bukan ahli istidal adalah sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan menerima atau mengikuti pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Kompetensi sebagai ahli istidlal adalah sebagaimana yang disampaikan KH. Muhammad Nuh Addawami yakni
*****awal kutipan *****
a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.
***** akhir kutipan *****
Oleh karenanya setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat.
Perkataan Al Albani yang terkenal adalah “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”
Secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat Imam Mazhab yang empat dengan barometer al-Qur’an dan As Sunnah, jelas ia lebih berkompetensi atau lebih pandai dari Imam Mazhab yang empat.
Imam Ahmad bin Hanbal yang memiliki kompetensi dalam berijtihad dan beristinbat atau berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, tentu beliau lebih berhak “menghakimi” Imam Mazhab sebelum beliau. Namun kenyataannya beliau tetap secara independen berijtihad dan beristinbat atas sumber atau bahan yang dimilikinya dengan ilmu yang dikuasainya.
Perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat semata-mata dikarenakan terbentuk setelah adanya furu’ (cabang), sementara furu’ tersebut ada disebabkan adanya sifat zanni dalam nash. Oleh sebab itu, pada sisi zanni inilah kebenaran bisa menjadi banyak (relatif), mutaghayirat disebabkan pengaruh bias dalil yang ada. Boleh jadi nash yang digunakan sama, namun cara pengambilan kesimpulannya berbeda.
Jadi perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat tidak dapat dikatakan pendapat yang satu lebih kuat (arjah atau tarjih) dari pendapat yang lainnya atau bahkan yang lebih ekstrim mereka yang mengatakan pendapat yang satu yang benar dan yang lain salah.
Perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat yang dimaksud dengan “perbedaan adalah rahmat”. Sedangkan perbedaan pendapat di antara bukan ahli istidlal adalah kesalahpahaman semata yang dapat menyesatkan orang banyak.
Sementara ada segelintir umat Islam menggabungkan pendapat Imam Mazhab yang empat atau talfiq.
Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً ) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain artinya mereka mengikuti seluruh pendapat Imam Mazhab yang empat.
Kita tidak dapat talfiq dalam arti menghakimi pendapat Imam Mazhab yang empat karena selain kita tidak berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak dan kita pun tidak memiliki sumber-sumber untuk melakukan ijtihad dan istinbat sebagaimana yang dimiliki oleh Imam Mazhab yang empat.
Talfiq dalam arti digunakan dikarenakan situasi dan kondisi tidaklah mengapa. Seperti ikutilah apapun mazhab imam sholat karena diriwayatkan oleh Umamah al Bahiliy dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Ikatan-ikatan Islam akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh lepasnya ikatan berikutnya. Ikatan islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan (kekhalifahan) dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad)
Begitupula perubahan pada ormas Muhammadiyah telah menyalahi pendirinya sendiri dimana mereka tampaknya merasa mampu “menghakimi” Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang disampaikan oleh mereka pada http://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/09/majlis-tarjih-muhammadiyah/
***** awal kutipan *****
Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks , dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kemudian mengalami perluasan menjadi : usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qoul ulama mengenainya “. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul Fiqh lebih dikenal dengan nama “ Ijtihad “.
***** akhir kutipan *****
Ormas Muhammadiyah didirikan bukanlah untuk melahirkan pemahaman baru terhadap Al Qur’an dan As Sunnah namun sebagaimana yang disampaikan oleh Prof.Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA , contohnya pada http://www.sangpencerah.com/2013/08/profdr-yunahar-ilyas-lc-ma-ini.html bahwa fiqh bukan menjadi concern utama Muhammadiyah awal, mereka lebih sibuk pada feeding (panti asuhan), healing (rumah sakit), dan schooling (sekolah).
Beliau menegaskan dengan slogan “Muhammadiyah bukan Dahlaniyah” artinya Muhammadiyah hanyalah sebuah organisasi kemasyarakatan atau jama’ah minal muslimin bukan sebuah sekte atau firqoh yang mengikuti pemahaman KH Ahmad Dahlan karena KH Ahmad Dahlan sebagaimana mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham ) pada masa sekarang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Prof.Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA dalam tulisan tersebut mengatakan bahwa Kyai Haji Ahmad Dahlan pada masa hidupnya mengikuti fiqh mahzab Syafi’i, termasuk mengamalkan qunut dalam shalat subuh dan shalat tarawih 23 rakaat.
Namun, setelah berdiriya Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan Kyai Haji Mas Mansyur, terjadilah revisi –revisi setelah melakukan kajian mendalam, termasuk keluarnya Putusan Tarjih yang menuntunkan tidak dipraktikkannya do’a qunut di dalam shalat subuh dan jumlah rakaat shalat tarawih yag sebelas rakat.
Jadi semula “Muhammadiyah bukanlah Dahlaniyah” berubah menjadi sekte atau firqoh yang mengikuti pemahaman baru terhadap Al Qur’an dan As Sunnah mengikuti pemahaman majelis tarjih.
Dalam tulisan tersebut Prof.Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA juga menyoroti kitab fiqih di kalangan kaum Muhammadiyah pada masa lampau http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/07/kitab-fiqh-jilid-3-muhammadiyyah.pdf bahwa “Tradisi fiqh di Muhammadiyah sebelum 1929 memang tak berbeda jauh dari tradisi di NU.
Perubahan di Muhammadiyah itu terjadi, diantaranya, karena pengaruh Haji Rasul (dan Muhammadiyah Sumatra Barat) yang cukup menentukan corak pemahaman fiqh Muhammadiyah. Adagium yg cukup dikenal: Muhammadiyah lahir di Yogya, tapi secara ideologi dibentuk di Sumatra Barat.”
Jadi perubahan Muhammadiyah adalah akibat sampingan (side effect) dari ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi dalam upaya meruntuhkan kekhalifahan Islam Turki Utsmani dengan mengajak kaum muslim “melihat langsung” Al Qur’an dan Hadits dan menghakimi pendapat Imam Mazhab yang empat walaupun tidak mempunyai sumber yang lengkap untuk melakukan ijtihad dan istinbat seperti sebatas hadits-hadits yang telah terbukukan saja dan disamping kompetensi yang kurang sebagai ahli istidlal.
Haji Rasul, Muhammadiyah Sumatera Barat adalah Dr Syeikh Abdul Karim bin Amrullah ayah dari Buya Hamka
Syeikh Hasan Ma`shum dalam karyanya berjudul al-Quthufat as-Saniyah fi Raddi Ba`dhi Kalam al-Fawaid al-`Aliyah, beliau menyebut bahwa pada akhir bulan Syaaban 1332 H/Jun 1914 beliau menerima risalah berjudul al-Fawaid al-`Aliyah fi Ikhtilaf al-`Ulama' fi Hukmi fi talaffuzh an-Niyah karya Dr. Syeikh Abdul Karim Amrullah yaitu sebuah risalah yang membantah talaffuzh an-niyah atau melafazkan niat, yang kemudian terkenal dengan istilah mengucap "Usalli".
Syeikh Hasan Ma`shum menulis, "Maka hamba dapati sungguh betul muallif (pengarang, pen:) risalah itu, ia menyatakan akan khilaf ulama pada masalah itu daripada hukum-hukum syarak. Tetapi pada faham hamba daripada perkataan muallif di beberapa tempat, bahawa adalah ia menguatkan orang yang mengatakan melafaz dengan yang diniatkan itu bidaah yang diketengahkan. Dan ia menolak akan orang yang mengatakan sunat atau wajib. Nampaknya bukan hanya sekadar demikian, bahkan tuduhan lebih berat dan hebat daripada yang tersebut itu, sebagaimana dinyatakan pada sambungan kalimat di atas. Katanya, " Hingga dibangsakannya pula akan perbuatan itu kepada Mazhab asy-Syaithan." (Lihat al-Quthufat, hlm. 2.)
Dr. Syeikh Abdul Karim Amrullah terpengaruh dengan Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qaiyim, maka Syeikh Hasan Ma`shum pada mukadimah mengemukakan bahwa kedua-dua ulama itu telah dibantah oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau. Risalah ulama Minangkabau yang menolak Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qaiyim dan orang-orang yang sealiran dengannya diberi judul al-Khiththah al-Mardhiyah fi Raddi fi Syubhati man qala Bid`ah at-Talaffuzh bian-Niyah.
Menurut Syeikh Hasan Ma`shum, karangan Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau adalah lebih dulu daripada karangan muridnya, Dr. Syeikh Abdul Karim Amrullah. Kontroversi pegangan dalam karangan antara guru (Syeikh Ahmad) dengan muridnya sendiri (Dr. Syeikh Abdul Karim) menjadi perdebatan. Syeikh Hasan Ma`shum yang juga murid Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau tentu saja rasa tercabar. Pada satu pihak beliau membela gurunya, pada pihak yang lain beliau terpaksa membantah pendapat sahabatnya sendiri.
Pertikaian pendapat kedua-dua tokoh tersebut ditanggapi oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau. Tanggapan beliau ada dilampirkan dalam al-Quthufat as-Saniyah.
Antara petikan kalimat beliau, "Maka saya telah melihat akan risalah anak saya pada ilmu (murid), al-Haji Hasan Ma`shum ad-Dali yang berjudul al-Quthufat as-Saniyah dan al-Fawaid al-`Aliyah yang telah mengarang akan dia anak saya juga pada ilmu (murid juga), iaitu Haji Abdul Karim asy-Syeikh Muhammad Amrullah. Maka saya banding antara dua risalah itu. Maka saya lihat batal segala yang pada Fawaid al-`Aliyah daripada dalil-dalil yang dinyatakannya padanya dengan yang dinyatakan pada al-Quthufat as-Saniyah."
Daripada petikan ini dan kalimat-kalimat berikutnya sangat jelas bahawa Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau membela Syeikh Hasan Ma`shum. Tentang kandungan al-Quthufat as-Saniyah, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menyatakan, "Dan pada hal yang telah dinyatakannya itu, setengah daripada dalil-dalil yang teringat pada faham saya, tetapi akan saya nyatakan sendiri demikian itu rupanya tiada munasabah berlawan dengan anak." Yang dimaksudkan oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau dengan "berlawan dengan anak" pada akhir kalimat ialah Syeikh Abdul Karim Amrullah. Dengan nada yang agak marah Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau meluahkan rasa yang terpendam dalam hatinya. Kata beliau, "Tetapi saya lihat akan dia telah melampaui makamnya dan ia mendakwa akan dakwa yang mendustakan akan dia fahamnya dan taulannya kerana ia telah menyalahkan segala ulama Mazhab Syafie yang besar-besar, yang ikutan ulama-ulama Syafi`eyah seperti Nawawi, Rafie, Ibnu Hajar dan Ramli dan lainlain...."
Menyambung lanjut kalimat di atas, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menegaskan, "Dan tiadalah engkau memperoleh pada alam al-Islami melainkan segala mereka itu melafazkan dengan niat. Bersamaan daripada Syafi`eyah, Hanafiyah, Malikiyah, atau Hanabilah. Maka Haji Abdul Karim hendak menyalahkan akan segala mereka itu dengan sebab taklid kepada Ibnu al-Qaiyim."
Pada bahagian akhir suratnya, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau mengatakan, "Maka betapakah akan batal dengan fikiran orang yang muqallid yang semata-mata dengan faham yang salah dengan taqlid kepada Ibnu al-Qaiyim yang tiada terpakai qaulnya pada Mazhab Syafie."
Ketika menutup suratnya, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menasihatkan, "Maka wajiblah atas orang yang hendak selamat pada agamanya bahawa ia berpegang dengan segala hukum yang telah tetap pada mazhab kita. Dan janganlah ia membenarkan akan yang menyalahi demikian itu daripada fatwa yang palsu."
Kata penutup beliau, "Dan Haji Hasan Ma'shum telah menyatakan pada risalah ini akan tempat-tempat kesalahan Haji Abdul Karim pada risalahnya itu. Dan nyatalah kesalahan bagi orang yang ada berfaham pada ilmu yang membezakan yang sah dan yang batal."
Jadi pengetahuan Haji Rasul Amrullah atau Haji Abdul Karim adalah berdasarkan pembacaan kitab-kitab karangan Ibnu Taimiyah, Ibnu Qaiyim, Syeikh Muhammad Abdul Wahhab dan terakhir sekali ialah karangan Syeikh Muhammad Abduh dan karangan Saiyid Rasyid Ridha terutama Tafsir al-Manar.
Mengenai sambutan kepulangan Haji Rasul ke negerinya, Buya Hamka menulis, "Belum lama di rumah, orang dalam negeri, termasuk Laras sendiri mengadakan peralatan melantik Syeikh Amrullah bergelar 'Tuanku Nan Tuo' dan Haji Rasul diberi gelar 'Tuanku Nan Mudo'. Meraikannya disembelih beberapa ekor kerbau dan dipanggil tuanku-tuanku dari keliling danau untuk turut menyaksikan." (Lihat Ayahku, hlm. 61.)
Kegembiraan Tuan Kisa-i (Syeikh Amrullah) atas kepulangan anak beliau Haji Rasul yang membawa ilmu tiada dapat kita bayangkan, tetapi kegembiraan itu rupa-rupanya bertukar menjadi sebaliknya karena jalan pemikiran dalam pegangan Islam antara ayah dengan anak sangat jauh berbeda.
Buya Hamka membagi karangan ayahnya kepada beberapa jenis. Yang ditulis pada peringkat awal mulai tahun 1908 M hingga tahun 1923 M, jumlahnya ada 15 judul. Yang dikarang setelah beliau mengikut Kongres Islam di Mesir ditulis mulai tahun 1928 M hingga tahun 1943 M, ada 11 judul. Namun ada dua judul terakhir tidak terdapat tahun penulisan. Buya Hamka menulis, "Karangan-karangannya itulah yang menjadi 'soal besar' dan 'membuat ribut' dalam zamannya."
Pada waktu itulah keluar kefahamannya yang ganjil-ganjil dan 'moden' sehingga beliau dicap Kaum Muda dan menggoncangkan masyarakat Minang 30 tahun yang lalu.’’ (30 tahun yang lalu dihitung ketika Buya Hamka menulis buku tersebut, iaitu tahun 1950). Buya Hamka menulis selanjutnya, "Sehingga buku-buku itu dilarang dibaca dalam kerajaan Melayu: Johor, Pahang, Perak, Kelantan, Terengganu, Perlis, Selangor, dan Negeri Sembilan. Sebab menyebarkan bibit Kaum Muda!" (Lihat Ayahku, hlm. 222.)
Walaupun sebagian orang menganggap Perlis tidak melarang buku karangan ayah buya Hamka dan Perlislah yang paling awal menerima kehadiran “pemahaman baru” atau pamahaman dari “Kaum Muda”
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/08/pendirian-ormas-nu/ bahwa ketika ada undangan dari Ibnu Sa’ud pada kalangan Islam di Indonesia untuk menghadiri kongres di Makah, langsung mendapat reaksi dengan dibicarakan undangan tersebut di Kongres ke-4 Al-Islam di Yogyakarta (Agustus 1925) serta Kongres Ke-5 di Bandung (Februari 1926).
Kedua kongres itu didominasi golongan pembaru Islam yang membawa ajaran pembaruan Islam dalam arti memahami Al Qur’an dan Hadits bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri
Pada kongres di Bandung, KH Abdul Wahab Chasbullah atas nama ulama kalangan kaum tua mengusulkan mempertahankan beragama istiqomah mengikuti Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang telah disampaikan oleh para pengikutnya berikut dengan kebiasan-kebiasaan yang telah dilakukan oleh mereka
Kongres di Bandung itu ternyata tidak menyambut baik usulan tersebut.
KH Abdul Wahab Chasbullah selanjutnya mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat di kalangan ulama kaum tua, dimulai dari Surabaya, kemudian Semarang, Pasuruan, Lasem, dan Pati. Mereka sepakat mendirikan suatu panitia yang disebut ”Komite Merembuk Hijaz”.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/10/komite-hijaz.pdf bahwa Komite bertugas menyampaikan lima permohonan:
Pertama, Memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqoid maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal kebenarannya. Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk memperkuat hubungan dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan.
Kedua, Memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal sebab tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah “Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah” dan firman Nya “Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya.” Di samping untuk mengambil ibarat dari tempat-tempat yang bersejarah tersebut.
Ketiga, Memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji menganai tarif/ketentuan beaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah sampai pulang lagi ke Jedah. Dengan demikian orang yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tiak dimintai lagi lebih dari ketentuan pemerintah.
Keempat, Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Kelima, Jam’iyah Nahdlatul Ulama memohon balasan surat dari Yang Mulia yang menjelaskan bahwa kedua orang delegasinya benar-benar menyampaikan surat mandatnya dan permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat balasan tersebut diserahkan kepada kedua delegasi tersebut.
Karena untuk mengirim utusan ini diperlukan adanya organisasi yang formal, maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.
Dalam mengupayakan pertemuan dengan Raja Ibnu Sa’ud, kedua utusan itu juga diminta hadir dengan perantaraan Belanda di Jedah. Tetapi mereka tidak dapat berangkat karena terlambat memesan tempat di kapal.
Sebagai gantinya, NU mengirimkan isi keputusan rapat mereka kepada Raja Ibnu Sa’ud dengan tambahan permintaan, agar isi keputusan itu dapat dimasukkan dalam undang-undang Hijaz. Namun tidak ada jawaban atas permintaan itu.
Kemudian pada 27 Maret 1928, NU mengumumkan Abdul Wahab dan Ahmad Ghanaim al-Amir pergi ke Makah. Keduanya sampai di Tanah Suci pada 27 April 1928, dan 13 Juni 1928 mereka diterima Raja. Pada kesempatan itu, mereka meminta Raja Ibnu Sa’ud untuk membuat hukum yang tetap di Hijaz.
Dalam jawabannya melalui surat, Raja mengatakan bahwa perbaikan di Hijaz memang merupakan kewajiban tiap pemerintahan di negeri itu. Dan dia juga menyatakan akan memperbaiki perjalanan haji, sejauh perbaikan itu tidak melanggar ketentuan Islam.
Secara diplomatis Raja mengatakan bahwa mereka beragama berdasarkan apa yang tertera dalam kitab Allah dan sunnah Rasul mengikuti Salafush Sholeh yang dimulai dari para Sahabat dan diakhiri imam yang empat.
Padahal kenyataannya mereka beragama atau mengikuti manhaj Salaf atau mengikuti Salaful Ummah atau mengikuti generasi terbaik dengan cara mengikuti apa yang dipahami oleh ulama Najed yakni Muhammad bin Abdul Wahhab sebagaimana informasi dari situs resmi mereka seperti pada http://www.saudiembassy.net/about/country-information/Islam/saudi_arabia_Islam_heartland.aspx di mana terlihat jelas kebanggaan mereka sebagai ulama Najed. Berikut kutipannya,
“In the 18th century, a religious scholar of the central Najd, Muhammad bin Abdul Wahhab, joined forces with Muhammad bin Saud, the ruler of the town of Diriyah, to bring the Najd and the rest of Arabia back to the original and undefiled form of Islam”.
Ulama Najed mengingatkan kita kepada penduduk Najed yang mempunyai keunikan tersendiri karena mereka disebutkan dalam beberapa hadits untuk kita ambil hikmah atau pelajaran sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/29/mengenal-najed
Nasehat yang disampaikan oleh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau guru dari Haji Abdul Karim dan Haji Hasan Ma’shum untuk meninggalkan pemahaman atau pendapat Ibnu Taimiyyah maupun Ibnu Qoyyim Al Jauziah karena menyalahi pendapat Imam Mazhab yang empat sejalan dengan pendapat para ulama yang lain.
Beliau (Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitamy) berkata ” Maka berhati-hatilahkamu, jangan kamu dengarkan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah dan selain keduanya dari orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah telah menyesatkannya dari ilmu serta menutup telinga dan hatinya dan menjdaikan penghalang atas pandangannya. Maka siapakah yang mampu memberi petunjuk atas orang yang telahAllah jauhkan?”. (Al-Fatawa Al-Haditsiyyah : 203)
Para ulama ahlus sunnah terdahulu juga telah membantah pendapat atau pemahaman Ibnu Taimiyyah yang telah banyak menyelisihi pendapat para ulama terdahulu yang mengikuti Imam Mazhab yang empat sebagaimana contohnya termuat pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2010/02/ahlussunnahbantahtaimiyah.pdf atau pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/01/07/kontrofersi-paham-taimiyah/
Sebagaimana tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/04/22/kabar-waktu-lampau/ bahwa di dalam kitab “Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah” karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari (pendiri pondok pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur dan pendiri organisasi Nahdhatul Ulama) halaman 9-10 menasehatkan untuk tidak mengikuti pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab , Ibnu Taimiyah, dan kedua muridnya, Ibnul Qoyyim dan Ibnu Abdil Hadi
Begitupula wasiat ulama dari Malaysia, Syaikh Abdullah Fahimsebagaimana contohnya yang termuat pada http://hanifsalleh.blogspot.com/2009/11/wasiat-syeikh-abdullah-fahim.html
***** awal kutipan *****
Supaya jangan berpecah belah oleh bangsa Melayu sendiri.Sekarang sudah ada timbul di Malaya mazhab Khawarij yakni mazhab yang keluardari mazhab 4 mazhab Ahlis Sunnah wal Jama`ah. Maksud mereka itu hendakmengelirukan faham awam yang sebati dan hendak merobohkan pakatan bangsa Melayuyang jati. Dan menyalahkan kebanyakan bangsa Melayu.
Hukum-hukum mereka itu diambil daripada kitab Hadyur-Rasulyang mukhtasar daripada kitab Hadyul-’Ibad dikarang akan dia oleh Ibnul Qayyimal-Khariji, maka Ibnul Qayyim dan segala kitabnya ditolak oleh ulama AhlisSunnah wal Jama`ah.
***** akhir kutipan *****
Ustadz Ahmad Sarwat,Lc,.MA dalam tulisan pada http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1357669611&title=adakah-mazhab-salaf.htm mengatakan
***** awal kutipan ****
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm, kalau dilihat angka tahun lahirnya, mereka juga bukan orang salaf, karena mereka hidup jauh ratusan tahun setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat. Apalagi Syeikh Bin Baz, Utsaimin dan Al-Albani, mereka bahkan lebih bukan salaf lagi, tetapi malahan orang-orang khalaf yang hidup sezaman dengan kita.
Sayangnya, Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim, apalagi Bin Baz, Utsaimin termasuk Al-Albani, tak satu pun dari mereka yang punya manhaj, kalau yang kita maksud dengan manhaj itu adalah arti sistem dan metodologi istimbath hukum yang baku. Bahasa mudahnya, mereka tidak pernah menciptakan ilmu ushul fiqih. Jadi mereka cuma bikin fatwa, tetapi tidak ada kaidah, manhaj atau polanya.
Kalau kita ibaratkan komputer, mereka memang banyak menulis file word, tetapi mereka tidak menciptakan sistem operasi. Mereka punya banyak fatwa, mungkin ribuan, tetapi semua itu levelnya cuma fatwa, bukan manhaj apalagi mazhab.
Bukan Salaf Tetapi Dzahihiri
Sebenarnya kalau kita perhatikan metodologi istimbath mereka yang mengaku-ngaku sebagai salaf, sebenarnya metode mereka itu tidak mengacu kepada masa salaf. Kalau dipikir-pikir, metode istimbah yang mereka pakai itu lebih cenderung kepada mazhab Dzhahiriyah. Karena kebanyakan mereka berfatwa hanya dengan menggunakan nash secara Dzhahirnya saja.
Mereka tidak menggunakan metode istimbath hukum yang justru sudah baku, seperti qiyas, mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, mafhum dan manthuq. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tidak pandai tidak mengerti adanya nash yang sudah dinasakh atau sudah dihapus dengan adanya nash yang lebih baru turunnya.
Mereka juga kurang pandai dalam mengambil metode penggabungan dua dalil atau lebih (thariqatul-jam’i) bila ada dalil-dalil yang sama shahihnya, tetapi secara dzhahir nampak agak bertentangan. Lalu mereka semata-mata cuma pakai pertimbangan mana yang derajat keshahihannya menurut mereka lebih tinggi. Kemudian nash yang sebenarnya shahih, tapi menurut mereka kalah shahih pun dibuang.
Padahal setelah dipelajari lebih dalam, klaim atas keshahihan hadits itu keliru dan kesalahannya sangat fatal. Cuma apa boleh buat, karena fatwanya sudah terlanjur keluar, ngotot bahwa hadits itu tidak shahih. Maka digunakanlah metode menshahihan hadits yang aneh bin ajaib alias keluar dari pakem para ahli hadits sendiri.
Dari metode kritik haditsnya saja sudah bermasalah, apalagi dalam mengistimbath hukumnya. Semua terjadi karena belum apa-apa sudah keluar dari pakem yang sudah ada. Seharusnya, yang namanya ulama itu, belajar dulu yang banyak tentang metode kritik hadits, setelah itu belajar ilmu ushul agar mengeti dan tahu bagaimana cara melakukan istimbath hukum. Lah ini belum punya ilmu yang mumpuni, lalu kok tiba-tiba bilang semua orang salah, yang benar cuma saya seorang.
***** akhir kutipan *****
Oleh karenanya sebaiknyalah seluruh ormas atau seluruh jama’ah minal muslimin harus mengedepankan Ukhuwah Islamiyyah dan meninggalkan “baju” ormasnya atau kebanggaan terhadap kelompoknya ketika berselisih dan mentaati ulil amri setempat yakni para fuqaha.
Contohnya pihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad atau jahat hanyalah ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah
Orang-orang yang mentaati pemimpin di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin), hukumnya adalah seperti orang yang melanggar piagam Madinah yang menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim.
Kita seharusnya mendahulukan ketaatan kepada ulil amri di mana kita tinggal (dalam negara atau dalam jama’ah minal muslimin) daripada pemimpin organisasi lintas negara (organisasi trans nasional) sebagaimana yang tercantum dalam piagam Madinah yang memuat keharusan mentaati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang ketika itu sebagai ulil amri dalam jama’atul muslimin
***** awal kutipan *****
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 17
Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka
Pasal 36 ayat 1
Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
***** akhir kutipan *****
Allah Azza wa Jalla telah berfirman bahwa solusi jika kita berselisih karena berlainan pendapat tentang sesuatu maka ikuti dan taatilah ulil amri setempat yakni para fuqaha yang faqih dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah
Firman Allah ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah.Syarat-syarat atau kompentensi sehingga termasuk ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) atau kompetensi sebagai ahli istidlal adalah sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Muhammad Nuh Addawami di atas
Kesimpulannya ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah.
Oleh karenanya Muhammadiyah sebaiknyalah tetap sebagai organisasi kemasyarakatan dan urusan fatwa diserahkan kepada ulil amri yakni para fuqaha (mufti) yang dimpimpin oleh mufti agungnya karena merekalah yang diakui oleh umat Islam di sebuah negara sebagai ulama yang terbaik dalam memahami Al Qur'an dan As Sunnah.
Konflik-konflik yang terjadi di negara kaum muslim berada seperti Somalia, Afghanistan, Irak, Libya, Pakistan, Mesir dan lain lain, pada kenyataanya disebabkan mereka yang memaksakan syariat Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah namun bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri bermazhab dzahiriyyah yakni berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) selalu berpegang pada nash secara dzahir (makna dzahir) atau memahaminya berdasarkan arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja. Hal ini telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/29/solusi-atasi-konflik/
Dalam sejarah negara kita, dahulu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (yang biasa disingkat DI/TII) di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo. Dia mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam.
Kita dapat mengambil pelajaran dari Somalia bahwa kehancuran negara tersebut terjadi diakibatkan orang-orang yang memaksakan syariat Islam bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya masing masing sehingga timbul perselisihan di antara faksi.
Sebagaimana diketahui, setelah Syarif diangkat menjadi pemimpin Somalia pada Januari 2009 lalu, faksi pejuang Somalia terbagi menjadi dua, antara pendukung dan penentang.
Sebagian kelompok Mahakim Al Islami, yang dipimpin oleh Syeikh Abdul Qadir Ali Umar, Harakah Al Ishlah (Ikhwan Al Muslimun), Harakah Tajammu’ Al Islami dan Jama’ah Ahlu Sunnah wa al Jama’ah adalah 4 faksi menyatakan dukungan kepada Syarif.
Sedangkan Harakah As Syabab Al Mujahidin serta Al Mahakim Al Islami wilayah Asmarah, Al Jabhah Al Islamiyah serta Mu’askar Anuli, yang bergabung dalam Hizb Al Islami.
Syeikh Syarif sebagai kepala pemerintahan transisi menegaskan, “Islam adalah dasar dalam setiap gerak pemerintah Somalia.” Akan tetapi Syeikh Syarif menolak pemikiran Syabab Mujahidin yang menurutnya masih jauh dari konsep Islam ideal.
Begitupula konflik di Mesir diakibatkan sekelompok umat Islam yang tidak dapat melepaskan "baju" ikhwanul muslimin untuk mentaati para fuqaha (mufti) di Mesir.
Saat ini mufti agung Mesir adalah Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Salah satu syarat sebagai mufti Agung Mesir adalah lulusan Ph.D. Al-Azhar -tulen Al-Azhar dari sekolah dasar hingga strata tiga-, berpegang teguh kepada metode Al-Azhar. Sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini dilestarikan salah satunya oleh ulama dan universitas Al-Azhar Asy-Syarif. Hal inilah yang mengapa Al-Azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi (mengaji dengan ulama) yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim serta selalu terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya. Prof. Dr. Syauqi Ibrahim bermazhab Maliki namun beliau menguasai ke empat Mazhab terlebih sejak Januari 2012 sampai sekarang beliau telah diberi amanah sebagai Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih di Universitas Al Azhar, Thanta.
Serupa pula dengan konflik di Suriah walaupun mereka mendapatkan penguasa negeri seperti Baasar Asaad namun konflik berkelanjutan karena umat Islam tidak menaati para fuqaha (mufti) di Suriah seperti Mufti Besar Suriah Ahmah Badr-Eddin Hassoun menegaskan bahwa “Kami tidak berpihak pada pemerintahan otoriter, kami berpihak pada kepentingan tanah air untuk melawan semua senjata dari dunia yang menginginkan untuk menghancurkan negara ini.”
Kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei. Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan.
Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Lembaga negara yang berunsurkan kata “agung” seperti Mahkamah Agung , Jaksa Agung pada hakikatnya adalah wakil-wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di muka bumi agar sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien.
Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negari
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
link dokumen :
https://www.facebook.com/notes/huda-sarungan-humor-dan-dawah-sarana-untuk-ngaji/1130-muhammadiyah-sebaiknya-tetaplah-sebagai-organisasi-kemasyarakatan/663627253662016