oleh : Brojol Gemblung
FACEBOOK DALAM PANDANGAN FIQH ISLAM
Dalam pandangan agama ada beberapa qaidah yg perlu di masukkan ketika akan membahas hukum fiqh.
Diantaranya :ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﺭﻋﻴﺔ ﻣﻨﻮﻁ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﻪ
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertiimbangkan Mashlahah.
ﺩﺭﺅ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻭﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ
Menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
Hukum asal sesuatu (benda/ barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yg mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al- Asybah wa al-Nazda`ir fi Al-Furu’, hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443).
Yang dimaksud dg al-asy- yaa’ (jama' dari asy- syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yg digunakan manusia dalam perbuatannya.
ﺍﻥ ﺍﻻﺷﻴﺎﺀ ﻳﺤﻜﻢ ﻳﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺻﻮﻟﻬﺎ ﻳﺘﻴﻘﻦ ﺧﻼﻑ ﺫﺍﻟﻚ
Sesuatu akan menempati hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yg meyakinkan untuk pindah pada hukum sebelumnya. Facebook bisa di analogikan dg VCD, TV, pisau, pistol, dan banyak lagi analogi yg bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook ini.
Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di pakai untuk melihat news atau semacamnya, maka sah- sah saja.
Begitu juga ketika pisau digunakan sesuai dg fungsinya yaitu memotong sayur- sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺣﺮﺍﻡ
Segala perantaraan yg membawa kepada yg haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al- Ahkam fi Mashalih al- Anam, 2/402).
Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yg telah diharamkan syariah Islam.
بلغة الطلاب في تلخيص فتاوي مشايخ الأنجاب ص 50-51 ؛
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ. ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎف . إهــ
Tidak benar orang yg mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya haram dg alasan adanya tayangan-tayangan televisi yg berisi lagu-lagu yg mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yg semacam itu.
Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (haram karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yg sifatnya 'aridhi (datang kemudian).
Yg benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yg dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yg diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yg sudah diketahui secara umum.
Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yg dikatakan alat malahi adalah suatu barang yg memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar.
Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yg diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshaf Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena).
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/626060517418690/
FACEBOOK DALAM PANDANGAN FIQH ISLAM
Dalam pandangan agama ada beberapa qaidah yg perlu di masukkan ketika akan membahas hukum fiqh.
Diantaranya :ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﺭﻋﻴﺔ ﻣﻨﻮﻁ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﻪ
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertiimbangkan Mashlahah.
ﺩﺭﺅ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻭﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ
Menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
Hukum asal sesuatu (benda/ barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yg mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al- Asybah wa al-Nazda`ir fi Al-Furu’, hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443).
Yang dimaksud dg al-asy- yaa’ (jama' dari asy- syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yg digunakan manusia dalam perbuatannya.
ﺍﻥ ﺍﻻﺷﻴﺎﺀ ﻳﺤﻜﻢ ﻳﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺻﻮﻟﻬﺎ ﻳﺘﻴﻘﻦ ﺧﻼﻑ ﺫﺍﻟﻚ
Sesuatu akan menempati hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yg meyakinkan untuk pindah pada hukum sebelumnya. Facebook bisa di analogikan dg VCD, TV, pisau, pistol, dan banyak lagi analogi yg bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook ini.
Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di pakai untuk melihat news atau semacamnya, maka sah- sah saja.
Begitu juga ketika pisau digunakan sesuai dg fungsinya yaitu memotong sayur- sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺣﺮﺍﻡ
Segala perantaraan yg membawa kepada yg haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al- Ahkam fi Mashalih al- Anam, 2/402).
Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yg telah diharamkan syariah Islam.
بلغة الطلاب في تلخيص فتاوي مشايخ الأنجاب ص 50-51 ؛
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ. ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎف . إهــ
Tidak benar orang yg mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya haram dg alasan adanya tayangan-tayangan televisi yg berisi lagu-lagu yg mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yg semacam itu.
Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (haram karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yg sifatnya 'aridhi (datang kemudian).
Yg benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yg dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yg diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yg sudah diketahui secara umum.
Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yg dikatakan alat malahi adalah suatu barang yg memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar.
Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yg diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshaf Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena).
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/626060517418690/